| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 240/Pid.Sus-LH/2025/PN Tgt | ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H. | ABDUL SYARIF Bin ABDUL GAFUR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
| Nomor Perkara | 240/Pid.Sus-LH/2025/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2721/O.4.13.3/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa terdakwa ABDUL SYARIF Bin ABDUL GAFUR ALIAS ACO pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar jam 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Raya Longkali Km 68 Kecamatan Longkali Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN/ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS, DAN/ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS YANG DISUBSIDI DAN/ATAU PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIANNYA DIBERIKAN PENUGASAN PEMERINTAH. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut :
Pada tanggal 14 Januari 2025 sekitar jam 17.30 WITA bertempat di toko kelontong milik Sdr. ARNAS di Jalan Raya Longkali Km. 68 Kecamatan Longkali Kabupaten Paser, petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) unit mobil Isuzu Traga warna putih KT-8709-VH yang mengangkut BBm solar sebanyak ± 2.200 liter yang berada di dalam 4 (empat) buah drum kapasitas 200 liter dan 2 (dua) buah tandon putih persegi empat kapasitas 1.000 liter.
Bahwa terdakwa memperoleh BBM jenis solar tersebut dengan cara melakukan pembelian di SPBU Km 9 Kabupaten PPU dengan menggunakan kartu MypERTAMINA Brizzi dan 1 (satu) unit mobil Isuzu Traga warna putih KT-8709-VH milik terdakwa yang kapasitas tangkinya sudah dimodifikasi terdakwa dari 50 liter menjadi 60 liter yang dikemudikan oleh saksi NURDIANSYAH.
Bahwa terdakwa kemudian menjual BBM jenis solar tersebut kepada Sdr ARNAS dengan cara memerintahkan saksi NURDIANSYAH mengantar BBM jenis solar tersebut dengan menggunakan truk milik terdakwa dan dibantu oleh saksi BUSIRIH sebagai buruh untuk bongkar muat dan sudah melakukan 2 (dua) kali pengiriman dengan harga Rp. 10.300 per liternya sehingga terdakwa telah memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Bahwa BBM jenis solar merupakan salah satu BBM subsidi yang hanya bisa diperoleh untuk masyarakat di SPBU dan tidak dapat dijual lagi di luar SPBU
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan pengangkutan dan perniagaan BBM subsidi jenis solar.
Perbuatan terdakwa ISKANDAR alias MURE Bin PATEHA sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
