Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta kelahiran pemohon yaitu kutipan Akta kelahiran nomor: 270/IST/III/2002 Tanggal 12 Maret 2002 yaitu dari ;
Nama : YULIUS TOKAN
Tempat Tanggal Lahir : SABAH, 14 APRIL 1993
Anak laki-laki dari pasangan GABRIEL OLA TOKAN dengan MARTINA NOGO
Menjadi
Nama : MUHAMMAD ALI TUO
Tempat Tanggal Lahir : SANDAKAN 13, APRIL 1992
Anak laki-laki dari pasangan GABRIEL OLA TOKAN dengan MARTINA NOGO
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan kutipa Akta tersebut kedalam buku register yang diperlukan untuk itu.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon;
ATAU
Apabila hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya
Demikian atas terkabulnya permohonan pemohon kami ucapkan terima kasih.
|