Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/PDT.P/2015/PN TGT | ROBIKUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2015 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 9/PDT.P/2015/PN TGT | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon ; 2.Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akte Kelahiran anak pemohon yaitu akte nomor : 6409CLT0905201122182 tanggal 09 Mei 2011 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akte Kelahiran anak pemohon nomor : 6409CLT0905201122182 tanggal 09 Mei 2011 yaitu dari : N a m a : DEVI INGANATUL FAUZI Tempat tanggal lahir : Kebumen tanggal 28 Maret 1995 Anak ke satu Perempuan dari KHABIBAH Dan ROBIKUN
Menjadi :
N a m a : DEVI INGANATUL FAUZI Tempat tanggal lahir : Kebumen tanggal 18 Mei 1995 Anak ke satu Perempuan dari KHABIBAH Dan SLAMET ROBIKUN Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |