Petitum |
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik yang telah dikuasasi PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa in casu di Kelurahan Tanah Grogot sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Yos Sudarso dahulu luasnya ± 419,43 meter persegi (P = 34,10 meter, L = 12,30 meter) telah dikurang ± 53 meter dan atau setidak-tidaknya sekarang luasnya menjadi ± 300 meter persegi (P = 25 meter, L = 12 meter) berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan dan Kepemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara No. 33/PP.TN/1.006/X2012 tanggal 11 September 2012, adalah HAK MILIK yang SAH dari PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan dan Kepemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara No. 12/PP.TN/1.006/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 atas nama H. Aminullah S.Sos (TERGUGAT I) dengan luas ± 100 m2 dan Surat Pernyataan Penguasaan dan Kepemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara No. 13/PP.TN/1.006/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 atas nama H. Aminullah S.Sos (TERGUGAT I) dengan luas ± 200 m2 dan Surat Pengalihan Hak atas Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara dengan No. Register : 3117/SPMHAT/TGT/XII/2014 tanggal 27 Desember 2013 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara dengan No. Register : 1561/SPMHAT/TGT/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014, adalah TIDAK SAH atau setidak-tidaknya BATAL DEMI HUKUM;
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk menitipkan ganti rugi yang telah diterimanya sebesar Rp.1.505.822.100.00,-(satu milyard lima ratus lima juta delapan ratus dua puluh dua seratus rupiah) melalui TERGUGAT III ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot sampai adanya putusan tetap;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT masing-masing untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.000.000.000,.(dua milyard rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvooerbaar bij vooraad ) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri in casu kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT in casu untuk membayar segala biaya yang timbul;
ATAU :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono); |