Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Tgt IWAN SETIAWAN JUMIATI Binti TAKLIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/20/II/HUK.12.I/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IWAN SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMIATI Binti TAKLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wita telah dilaksanakan Operasi Pekat Mahakam Oleh Personel Polres Paser, dengan sasaran Warung Penjualan Miras yang beroperasi di seputaran Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim. Dalam giat tersebut, Tim Satgas Operasi Pekat melaksanakan Pemeriksaan/pengecekan di Jalan Tanjung Kuaro di Warung Kelontong jualan sembako di Warung “Santi”  RT 011 Desa Rangan Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, Setelah dilakukan pengecekan, Warung tersebut didapati telah menjual/menyediakan miras beralkohol yang diletakkan di meja dan tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang, dari hasil pemeriksaan oleh personel Polres Paser diamankan 1 (Satu) tersangka An. JUMIATI Binti TAKLIM beserta barang bukti minuman beralkohol jenis anggur merah sebanyak 12 (Dua Belas) Botol. Atas Kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya