Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2017/PN Tgt 1.JAPAR SIDIK
2.RUSNAH
DEWI ROMLAH Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2017/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAPAR SIDIK
2RUSNAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEWI ROMLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. Menyatakan Sah menurut hukum sebidang tanah perwatasan yang terletak di desa keluang lolo paser Jaya kec.kuaro Kab.PAser propinsi kalimantqan timur. Dengan ukuran luas tanah 20.000 m2 ( Panjang 200m X Lebar 100m)

Saksi-Saksi Batas :

1. Sebelah utara : Almarhum baran

2. Sebelah Selatan : Almarhum Asli

3. Sebelah Timur : Saudara Supriadi

4. Sebelah BArat : Saudara Yasmo

B. Menyatakan Sah secara hukum bahwa perbuatan penguasaan atas sebidang tanah milik para penggugat yang dilakukan oleh tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

C. Menghukum kepada tergugat untuk menyerahkan tanah perwatasan kepada penggugat yang terletak di desa keluang Lolo paser jaya kec. Kuaro kab.paser propinsi kalimantan timur. pada tanggal 22 mei 1988, dengan ukuran luas tanah 20.000 m2 dengan saksi-saksi sebagai berikut ;

1. Sebelah utara : Almarhum baran

2. Sebelah Selatan : Almarhum Asli

3. Sebelah Timur : Saudara Supriadi

4. Sebelah BArat : Saudara Yasmo

D. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000 setiap hari kelalaianya sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan.

E. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, dan memberikan putusan seadil-adilnya menurut kepatuhan dan kewajiban Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak