Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PN Tgt 1.MARSELINUS CERUBIM LAKA
2.MARTHA MAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARSELINUS CERUBIM LAKA
2MARTHA MAI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Menyatakan sah anak bernama MICHAEL AZKY GAGI LAKA  dilahirkan di Bontang pada tanggal 08 Mei 2019 jenis kelamin Laki-laki merupakan anak dari pasangan Pemohon I (Marselinus Cerubim Laka) dan Pemohon II (Martha Mai)
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang pengesahan anak dan penambahan Nama Ayah di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan  pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dengan  Nomor Akta Kelahiran 6474-LU-05072019-0001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 05 Juli 2019.
 
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya