Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2018/PN Tgt | 1.BURHAN NOOR 2.MUHAMMAD HAIRUDIN |
PT Multi Makmur Mitra Alam | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jul. 2018 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2018/PN Tgt | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jul. 2018 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan secara hukum tanahyang terletak di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kaltim yang dimiliki oleh Para Penggugat seluas 1250 ha yang sekarang dikuasai Tergugat memiliki batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan Sungai Aper Besar Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Tabru Sebelah Timur berbatasan dengan tambang batu bara PT.BHP Sebelah Barat berbatasan dengan ST.Siteru, S.Miyato, S.Sebaung Adalah sah secara hukum milik PARA PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang sah sebesar Rp. 400.500.000.000,00,- (empat ratus milyar lima ratus juta rupiah), dengan perincian: Materiil:
b. Tidak dapatnya para penggugat memamfaatkan tanah yang dimiliki Para Penggugat Rp 100.000.000.000,00,. c. Batalnya pembelian atas tanah kepada pembeli Rp. 200.000.000.000,00
Imateriil: Rp. 50.500.000.000,00
Total Rp. 400.500.000.000,00 (empat ratus milyarlima ratus juta rupiah)
5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai TERGUGAT berikut inventaris diatasnya yang terletak di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser yang dimiliki oleh Para Penggugat seluas 1250ha yang sekarang dikuasai Tergugat memiliki batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan Sungai Aper Besar Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Tabru Sebelah Timur berbatasan dengan tambang batu bara PT.BHP Sebelah Barat berbatasan dengan ST.Siteru, S.Miyato, S.Sebaung 7. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada PARA PENGGUGAT. 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad); 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |