Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2018/PN Tgt 1.BURHAN NOOR
2.MUHAMMAD HAIRUDIN
PT Multi Makmur Mitra Alam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 24 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BURHAN NOOR
2MUHAMMAD HAIRUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIA JAYANTI, NS. SH,MHBURHAN NOOR
2RIA JAYANTI, NS. SH,MHMUHAMMAD HAIRUDIN
Tergugat
NoNama
1PT Multi Makmur Mitra Alam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan secara hukum TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.  Menyatakan secara hukum tanahyang terletak di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau,

      Kabupaten Paser, Kaltim  yang dimiliki oleh Para Penggugat seluas 1250 ha yang

     sekarang dikuasai Tergugat memiliki batas-batas sebagai berikut :

               Sebelah utara berbatasan dengan Sungai Aper Besar

               Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Tabru

               Sebelah Timur berbatasan dengan tambang batu bara PT.BHP

               Sebelah Barat berbatasan dengan ST.Siteru, S.Miyato, S.Sebaung

Adalah sah secara hukum milik PARA PENGGUGAT;

4.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian

     materiil dan imateriil  kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang sah sebesar

     Rp. 400.500.000.000,00,- (empat ratus milyar lima ratus juta rupiah), dengan perincian:

Materiil:

  1. Pengrusakan lahan Rp50.000.000.000,00,.

                  b. Tidak dapatnya para penggugat memamfaatkan tanah yang dimiliki Para   

                       Penggugat Rp 100.000.000.000,00,.

 

c. Batalnya pembelian atas tanah kepada pembeli Rp. 200.000.000.000,00

 

Imateriil: Rp. 50.500.000.000,00

 

 

Total Rp. 400.500.000.000,00

(empat ratus  milyarlima ratus juta rupiah)

 

5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

        6.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh

Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai TERGUGAT berikut inventaris diatasnya yang terletak di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser yang dimiliki oleh Para Penggugat seluas  1250ha yang sekarang dikuasai Tergugat  memiliki batas-batas sebagai berikut :

               Sebelah utara berbatasan dengan Sungai Aper Besar

               Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Tabru

               Sebelah Timur berbatasan dengan tambang batu bara PT.BHP

               Sebelah Barat berbatasan dengan ST.Siteru, S.Miyato, S.Sebaung

7.  Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada PARA PENGGUGAT.

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);

9.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak