Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
94/Pdt.P/2017/PN Tgt | JUMINAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Okt. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 94/Pdt.P/2017/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon ; 2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon yaitu Akta Kelahiran anak pemohon akta nomor : 6409-LT-09082012-0170 Tanggal 14 November 2012 dan memerintahkan pula kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/ Perubahan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon nomor : 6409-LT-09082012-0170 Tanggal 14 November 2012 yaitu dari : Nama : AURA MALICHA Tempat tanggal lahir: PENAJAM PASER UTARA, 13 November 2011 Anak ke Lima LAKI-LAKI dari suami isteri MISRAN IDUP dengan JUMINAH
MENJADI
Nama : AURA MALICHA Tempat tanggal lahir: PENAJAM PASER UTARA, 13 November 2011 Anak ke Lima PEREMPUAN dari suami isteri MISRAN IDUP dengan JUMINAH ; Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan Untuk itu; 3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |