Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ABDUL RAKHUL Als RAKHUL Bin BUSTANI pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di sebuah bangunan Bekas Warung yang beralamat Jalan Untung Suropati Desa Jone RT. 007 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di suatu jalan di daerah Kuaro Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur Terdakwa menghubungi Saksi SAMSUL JAELANI Alias ANCUN Bin ARIDI (Penuntutan Terpisah) menggunakan 1 (satu) buah handphone merk OPPO RENO8 berwarna gold dengan IMEI: 860483062870230 No.Hp: 082125339197 dan menanyakan “ADAKAH SABU-SABU?” lalu Saksi SAMSUL JAELANI Alias ANCUN Bin ARIDI berkata “IYA ADA, UANGNYA TRANSFER AJA” kemudian Terdakwa pergi menemui Saksi SAMSUL JAELANI Alias ANCUN Bin ARIDI. Lalu setelah bertemu dengan Saksi SAMSUL JAELANI Alias ANCUN Bin ARIDI (Penuntutan Terpisah), Terdakwa mentransfer melalui mobile banking dengan rekening atas nama DEWI sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi SAMSUL JAELANI Alias ANCUN Bin ARIDI (Penuntutan Terpisah), memberikan 1 (satu) buah pipet kaca kemudian Terdakwa pergi ke tempat bekas warung yang berlokasi di Jalan Untung Suropati Desa Jone RT. 007 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur sedangkan Saksi SAMSUL JAELANI Alias ANCUN Bin ARIDI (Penuntutan Terpisah), pergi untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA Saksi SAMSUL JAELANI (Penuntutan Terpisah) menghampiri Terdakwa yang sedang berada di tempat bekas warung yang berlokasi di Jl. Untung Suropati Desa Jone RT. 007 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi SAMSUL JAELANI Alias ANCUN Bin ARIDI (Penuntutan Terpisah), dihubungi oleh Saksi PARIALI JAYA Alias PAR Bin NURFIAH (Penuntutan Terpisah) untuk untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, tidak lama kemudian datang Saksi PARIALI JAYA Alias PAR Bin NURFIAH (Penuntutan Terpisah) dan Saksi RIYAN SAPUTRA Alias RIYAN Bin SUPRIYADI (Penuntutan Terpisah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 46/10966.00/2023 tanggal 24 Juni 2023 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN NIK P. P82941 selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDI PRASETYO NIK P88188 dan disaksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH NRP. 94040172 serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN NIK P. P82941 selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0.35 (nol koma tiga lima) gram dan berat bersih 0.12 (nol koma satu dua) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0.35 (nol koma tiga lima) gram dan berat bersih 0.12 (nol koma satu dua) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 04509/NNF/2023 tanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PENATA I NIP. 198105222011012002, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 91040336 Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si., KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66060735, bahwa barang bukti dengan nomor : 02555/2023/NNF milik Terdakwa SAMSUL JAELANI Alias ANCUN Bin ARIDI adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ABDUL RAKHUL Als RAKHUL Bin BUSTANI pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di sebuah bangunan Bekas Warung yang beralamat Jalan Untung Suropati Desa Jone RT. 007 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Senin tangal 29 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 Terdakwa sedang berada sebuah bangunan bekas warung yang beralamat di Jalan Untung Suropati Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur bersama – sama dengan Saksi SAMSUL JAELANI Alias ANCUN Bin ARIDI (penuntutan terpisah), Saksi RIYAN SAPUTRA Als RIAN Bin SUPRIYADI (penuntutan terpisah) dan Saksi PARIALI JAYA Als PAR Bin NURFIAH (penuntutan terpisah), beberapa saat kemudian datang beberapa orang petugas kepolisian ke lokasi tersebut, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang di saksikan oleh Saksi YUSUP selaku Ketua RT setempat dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO RENO8 berwarna gold dengan IMEI: 860483062870230 No.Hp: 082125339197 dan 1 (satu) buah korek api gas yang kesemuannya diakui milik Terdakwa, lalu ditemukan 1 (satu) paket plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga markotika jenis sabu yang disimpan didalam pelindung handphone, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pelindung handphone berwarna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merk. SAMSUNG A03 berwarna merah dengan IMEI: 358482473653861 NO.HP: 081216761159 yang kesemuanya diakui milik Saksi SAMSUL JAELANI Als ANCUN Bin ARIDI (penuntutan terpisah), lalu ditemukan 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI MILITE11 berwarna hitam dengan IMEI: 680904054171709 No.HP: 082150669318 yang kesemuanya diakui milik Saksi RIYAN SAPUTRA Als RIAN Bin SUPRIYADI (penuntutan terpisah), dan 1 (satu) buah handphone merk REALME C11 berwarna silver dengan IMEI 864038055304872 No.HP: 081349392067 yang kesemuanya diakui milik Saksi PARIALI JAYA Als PAR Bin NURFIAH (penuntutan terpisah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 46/10966.00/2023 tanggal 24 Juni 2023 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN NIK P. P82941 selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDI PRASETYO NIK P88188 dan disaksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH NRP. 94040172 serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN NIK P. P82941 selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0.35 (nol koma tiga lima) gram dan berat bersih 0.12 (nol koma satu dua) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0.35 (nol koma tiga lima) gram dan berat bersih 0.12 (nol koma satu dua) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 04509/NNF/2023 tanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PENATA I NIP. 198105222011012002, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 91040336 Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si., KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66060735, bahwa barang bukti dengan nomor : 02555/2023/NNF milik Terdakwa SAMSUL JAELANI Alias ANCUN Bin ARIDI DKK adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga :
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ABDUL RAKHUL Als RAKHUL Bin BUSTANI pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di sebuah bangunan Bekas Warung yang beralamat Jalan Untung Suropati Desa Jone RT. 007 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi SAMSUL JAELANI Als ANCUN Bin ARIDI (Penuntutan Terpisah), Saksi RIYAN SAPUTRA Als RIAN Bin SUPRIYADI (Penuntutan Terpisah), dan Saksi PARIALI JAYA Als PAR Bin NURFIAH (Penuntutan Terpisah) sedang berada di sebuah bangunan Bekas Warung yang beralamat Jalan Untung Suropati Desa Jone RT. 007 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan kedalam 1 (satu) buah pipet kaca setelah itu Terdakwa bakar ujung pipet kaca dengan menggunakan korek api kemudian Terdakwa hisap sebanyak 3 (tiga) kali hisap kemudian Saksi RIYAN SAPUTRA Als RIAN Bin SUPRIYADI (Penuntutan Terpisah), Saksi SAMSUL JAELANI Als ANCUN Bin ARIDI (Penuntutan Terpisah) dan Saksi PARIALI JAYA Als PAR Bin NURFIAH (Penuntutan Terpisah) masing-masing mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisap.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 46/10966.00/2023 tanggal 24 Juni 2023 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN NIK P. P82941 selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDI PRASETYO NIK P88188 dan disaksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH NRP. 94040172 serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN NIK P. P82941 selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0.35 (nol koma tiga lima) gram dan berat bersih 0.12 (nol koma satu dua) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0.35 (nol koma tiga lima) gram dan berat bersih 0.12 (nol koma satu dua) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 04509/NNF/2023 tanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PENATA I NIP. 198105222011012002, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 91040336 Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si., KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66060735, bahwa barang bukti dengan nomor : 02555/2023/NNF milik Terdakwa SAMSUL JAELANI Alias ANCUN Bin ARIDI DKK adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/97/VI/2023/KES tanggal 21 Juni 2023 yang ditandatangani oleh ASRIAH, S.Tr. Keb PENATA MUDA NIP 198011072005012006 selaku PS. KASI DOKKES POLRES PASER pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 pukul 13.00 WITA telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif atas nama MUHAMMAD ABDUL RAKHUL Als RAKHUL Bin BUSTANI dengan hasil pemeriksaan Positive Amphetamina.
- Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsinarkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |