Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2024/PN Tgt PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT NOTO SUNARDI M YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT NOTO SUNARDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.555.542,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 63.555.542,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 45.579.970,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH ) ditambah bunga sebesar 9.507.159,- ( SEMBILAN JUTA LIMA RATUS TUJUH RIBU SERATUS LIMA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. 8.468.413,- ( DELAPAN JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS TIGA BELAS), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SPMHAT Nomor: 2323/SPMHAT/TGT/XII/2018 an. M. Yusuf
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak