Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2025/PN Tgt WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1564/O.4.13.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat disebuah rumah Desa Snaken Gg. LBK RT. 005 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I" yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA saat terdakwa sedang berada di ruang tamu disebuah rumah di Desa Snaken Gg. LBK RT. 005 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim lalu terdakwa berbincang dengan saksi ACONG (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan mengatakan terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu kepada saksi ACONG lalu terdakwa berkata “aku bisa bantu kah jualkan barangmu (shabu) untuk menambah penghasilan ku” lalu saksi ACONG (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang nanti nya terdakwa akan membayar nya setelah shabu tersebut laku terjual dan terdakwa menyimpan shabu tersebut kedalam saku 1 (satu) buah celana kain warna hitam milik nya, kemudian saksi ACONG (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pergi meninggalkan terdakwa
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA saat terdakwa sedang berada di ruang tamu disebuah rumah di Desa Snaken Gg. LBK RT. 005 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis shabu dari dalam kantong celana miliknya lalu terdakwa mengambil plastik klip kosong serta sendok dari dalam tas selempang milik saksi ACONG (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang disimpan di dalam kamar, kemudian terdakwa memecah shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket plastik klip shabu lalu terdakwa membungkus shabu yang telah dipecah tersebut ke dalam 1 (satu) lembar tissue lalu terdakwa simpan didalam saku 1 (satu) buah celana kain warna hitam milik nya
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WITA terdakwa berjalan kaki menuju arah pasar snaken lalu sesampainya di pasar snaken terdakwa bertemu dengan Sdra. AMANG (DPO) dan berkata “ini ada bahan (shabu) kamu mau kah?” lalu Sdra. AMANG (DPO) bertanya “paketan berapa” lalu terdakwa menajwab “paketan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis shabu dari dalam saku 1 (satu) buah celana kain warna hitam milik nya, kemudian terdakwa memberikan shabu tersebut kepada Sdra. AMANG (DPO) lalu Sdra. AMANG (DPO) memberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa pulang ke rumahnya, kemudian sekitar pukul 14.30 saat terdakwa sedang berada disebuah rumah di Desa Snaken Gg. LBK RT. 005 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim tiba – tiba datang Sdra. PAMAN SAYUR (DPO) dan berkata “adakah (shabu) yang paketan?” lalu terdakwa menjawab “ada ini yang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” lalu Sdra. PAMAN SAYUR (DPO) memberikan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa memeberikan 2 (dua) paket plastik klip shabu kepada Sdra. PAMAN SAYUR (DPO), kemudian sekitar pukul 15.30 WITA datang saksi ACONG (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) lalu terdakwa menghampiri saksi ACONG (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi ACONG (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WITA datang anggota SatResnarkoba dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa disebuah rumah Desa Snaken Gg. LBK RT. 005 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD SYANJANI Bin ABDUL KARIM selaku masyarakat setempat, kemudian ditemukan 2 (dua) paket plastic klip yang berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus didalam 1 (satu) lembar tissue warna putih yang disimpan didalam 1 (satu) buah celana kain warna hitam, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12S warna biru dengan No IMEI : 865451056076671 dan No Handphone 083894059636 dan terdakwa mengakui barang – barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04289/NNF/2025 tanggal 21 Mei 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 13180/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 143/10966.00/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,35 gram (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sample Laboratorium Forensik Jawa Timur
  • Bahwa terdakwa HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat  (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat disebuah rumah Desa Snaken Gg. LBK RT. 005 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WITA datang anggota SatResnarkoba dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa disebuah rumah Desa Snaken Gg. LBK RT. 005 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD SYANJANI Bin ABDUL KARIM selaku masyarakat setempat, kemudian ditemukan 2 (dua) paket plastic klip yang berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus didalam 1 (satu) lembar tissue warna putih yang disimpan didalam 1 (satu) buah celana kain warna hitam, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12S warna biru dengan No IMEI : 865451056076671 dan No Handphone 083894059636 dan terdakwa mengakui barang – barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04289/NNF/2025 tanggal 21 Mei 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 13180/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 143/10966.00/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,35 gram (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sample Laboratorium Forensik Jawa Timur
  • Bahwa terdakwa HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----------Perbuatan Terdakwa HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya