Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2016/PN Tgt H. ABDUL HAMID HM. SP. 1.BAHRUL
2.ABDUL HAMID
3.RAHMADI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ABDUL HAMID HM. SP.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIRI AZWALI LUBIS, SH.H. ABDUL HAMID HM. SP.
2Hj. NUR'AIN, SH.MH.,H. ABDUL HAMID HM. SP.
Tergugat
NoNama
1BAHRUL
2ABDUL HAMID
3RAHMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya

2. Menyatakan menurut hukum bidang tanah yang terletak di jalan tapis RT.010 Desa Tepian batang kecamatan tanah grogot kabupaten paser seluas = 16.234.43 M2, dengan batas-batas :

- sebelah utara : H. Abd kadir

- sebelah selatan : H. Lamming

- sebelah Timur : H. abdul hamid HM., SP

- sebelah  : H. Abdul Razak AMN

Sesuai surat keterangan Penguasaan dan Pemilikan tanah Bangunan tanaman di atas tanah Negara atas nama H. abdul hamid HM., SP ( pemnggugat)No. 593.2/69/2003/ Kades tanggal 25 Februari 2013 yang dibuat kepala desa tepian batang;

3. Menyatakan menurut hokum tergugat I,II dan III telah melakukan perbuatan melawan hokum dengan segala akibat hukumnya:

4. menyatakan menurut hokum tidak mempunyai kekuatan hukumm mengikat segala bentuk surat yang dibuat / digunakan tergugat I,II dan III atau siapa saja untuk dan atas nama siapa saja atas tanah objek sengketa. Maka patut pula menurut hokum apabila kepada ysng terhormat ketua pengadilan negeri tanah grogot menyatakan tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat surat apa saja atau atas nama siapa ssaja yang hendak mengikuti dan menguasai tanah objek sengketa tanah seluas = 16.234,43 M2

5. Menyatakan menurut hokum bahwa penggugat berhak atas tanah objek sengketa tanah dan sebagai pemilik yang benar dan sah

6. Menyatakan mneurut hokum tergugat I,II,III atau siaapa saja yang mendapat ha katas tanah objek sengketa.

7. Menguhukum tergugat I,II,III atau siapa saja yang mendapat hak atas tanah objek sengketa menyerahkan dalam keadaan kosong / keadaaan semula secara sukarela kepada penggugat

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan juru sita pengadilan negeri tanah grogot atas tanah objek sengketa dalam perkara ini.

9. Menguhukum tergugat I,II,III untuk tunduk , mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini

10. Menghukum tergugat I,II,III untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggugng renteng

11. Menguhukum tergugat I,II,III membayar biaaya-biaya yang  timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng

12. Menyatakan menurut hokum putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun tergugat melakukan verzet, banding,kasasi maupun upaya hokum lainnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak