Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2016/PN Tgt | H. ABDUL HAMID HM. SP. | 1.BAHRUL 2.ABDUL HAMID 3.RAHMADI |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Apr. 2016 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2016/PN Tgt | |||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya 2. Menyatakan menurut hukum bidang tanah yang terletak di jalan tapis RT.010 Desa Tepian batang kecamatan tanah grogot kabupaten paser seluas = 16.234.43 M2, dengan batas-batas : - sebelah utara : H. Abd kadir - sebelah selatan : H. Lamming - sebelah Timur : H. abdul hamid HM., SP - sebelah : H. Abdul Razak AMN Sesuai surat keterangan Penguasaan dan Pemilikan tanah Bangunan tanaman di atas tanah Negara atas nama H. abdul hamid HM., SP ( pemnggugat)No. 593.2/69/2003/ Kades tanggal 25 Februari 2013 yang dibuat kepala desa tepian batang; 3. Menyatakan menurut hokum tergugat I,II dan III telah melakukan perbuatan melawan hokum dengan segala akibat hukumnya: 4. menyatakan menurut hokum tidak mempunyai kekuatan hukumm mengikat segala bentuk surat yang dibuat / digunakan tergugat I,II dan III atau siapa saja untuk dan atas nama siapa saja atas tanah objek sengketa. Maka patut pula menurut hokum apabila kepada ysng terhormat ketua pengadilan negeri tanah grogot menyatakan tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat surat apa saja atau atas nama siapa ssaja yang hendak mengikuti dan menguasai tanah objek sengketa tanah seluas = 16.234,43 M2 5. Menyatakan menurut hokum bahwa penggugat berhak atas tanah objek sengketa tanah dan sebagai pemilik yang benar dan sah 6. Menyatakan mneurut hokum tergugat I,II,III atau siaapa saja yang mendapat ha katas tanah objek sengketa. 7. Menguhukum tergugat I,II,III atau siapa saja yang mendapat hak atas tanah objek sengketa menyerahkan dalam keadaan kosong / keadaaan semula secara sukarela kepada penggugat 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan juru sita pengadilan negeri tanah grogot atas tanah objek sengketa dalam perkara ini. 9. Menguhukum tergugat I,II,III untuk tunduk , mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini 10. Menghukum tergugat I,II,III untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggugng renteng 11. Menguhukum tergugat I,II,III membayar biaaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng 12. Menyatakan menurut hokum putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun tergugat melakukan verzet, banding,kasasi maupun upaya hokum lainnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |