Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2025/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. HARIO BIMBO S. Anak dari SENGSARIYONOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1589/O.4.13.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIO BIMBO S. Anak dari SENGSARIYONOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa HARIO BIMBO S. Anak dari SENGSARIYONOTO Pada Hari Sabtu Tanggal 23 Maret 2025 sekira 00.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl. BM Nol Blok 10, Rt. 003, Desa Tajur Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------

  • Pada Hari Sabtu Tanggal 22 Maret 2025 jam 10.00 Wita terdakwa HARIO BIMBO S. Anak dari SENGSARIYONOTO sedang berada di Desa Puri Jl. A. Yani Rt.004, RW. 002 Kec. Raren Batuah Kab. Barito timur, Kalimatan Tengah dihubungi oleh saksi ABDUL RAUP meminta tolong untuk memburu babi yang mengusur sebuah ladang di JL BM Nol Blok 10 Rt.003 Desa Tajur, Kec. Long ikis, Kab. Paser, Kalimantan Timur, kemudian terdakwa HARIO BIMBO S. Anak dari SENGSARIYONOTO berangkat menuju Desa Tajur, Kec. Long ikis, Kab. Paser, Kalimantan Timur dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna coklat berserta 1 (satu) buah amunisi  untuk memburu babi, setelah itu terdakwa bertemu Saksi ABDUL RAUP di Desa Tajur, Kec. Long ikis, Kab. Paser, Kalimantan Timur lalu pada sekira jam 20.00 Wita terdakwa HARIO BIMBO S. Anak dari SENGSARIYONOTO diantar oleh Saksi ABDUL RAUP menuju sebuah ladang di JL BM Nol Blok 10 Rt.003 Desa Tajur, Kec. Long ikis, Kab. Paser untuk memburu babi dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna coklat berserta 1 (amunisi), pada saat perjalanan menuju ladang terdakwa dan saksi ABDUL RAUP dicegat oleh warga sekitar kemudian terdakwa dilaporkan oleh pihak Polres Paser lalu pada Hari Sabtu Tanggal 23 Maret 2025 sekira jam 00.30 Wita terdakwa beserta 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna coklat dan 1 (satu) buah amunisi  diamankan oleh pihak Polres Paser.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna coklat berserta 1 (amunisi) dari Sdr. YULI (DPO) dengan cara menukar daging babi kepada Sdr. YULI (DPO).
  • Bahwa dalam menguasai dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna coklat berserta 1 (amunisi) tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga/pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan Pekerjaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berira Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Senjata Api dan Peluru (Amunisi) Nomor Lab: 5588/BSF/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si Komisari Besar Polisi NRP 74090815 dengan kesimpulan:
  • Barang bukti nomor 22/2025/BSF adalah senjata api senapan laras panjang rakitan kaliber .30 dalam kondisi fisik mekanik kurang baik pada komponen pasak pemalu tidak dapat memukul primer peluru dengan baik, sehingga senjata tersebut tidak dapat digunakan untuk menembak, namun pada hasil swab GSR senjata tersebut positif oksidator, menunjukan senjata api senapan laras panjang rakitan kaliber .30 tersebut pernah digunakan untuk menembak peluru.
  • Barang bukti nomor 23/2025/BSF adalah satu butir peluru (amunisi) kaliber .30 dalam kondisi baik/aktif, dilakukan uji tembak sebanyak satu kali dengan hasil satu butir dapat meledak

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya