Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Tgt 1.ANTONIUS HAMID
2.ANASTRESIA NGILI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANTONIUS HAMID
2ANASTRESIA NGILI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Menyatakan sah anak bernama MARIA CLARA TIWA dilahirkan di Paser pada tanggal 09 Juli 2019 jenis kelamin Perempuan merupakan anak dari pasangan Pemohon I (ANTONIUS HAMID) dan Pemohon II (ANASTRESIA NGILI) 
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang pengesahan anak dan penambahan Nama Ayah di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan  pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dengan  Nomor Akta Kelahiran 6401-LT-14052025-0022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 14 Mei 2025.
 
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak