Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2020/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. SAPARUDIN Als UDIN Bin SARTABA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2185/O.4.13/Enz.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPARUDIN Als UDIN Bin SARTABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
    KESATU:
Bahwa Terdakwa SAPARUDIN Als UDIN Bin SARTABA bersama-sama dengan Saksi RIDHO RINDARTA Alias RIDHO Bin ACHMAD NASIR (berkas penuntutan terpisah), dan Saksi ANTEK PRAYUDI Als YUDI Bin SABAN (berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2020 sekira Pukul 16.45 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Rumah Kontrakan di RT. 005, Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2020 sekira Pukul 16.45 WITA, bertempat di Rumah Kontrakan di RT. 005, Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, yang di dalamnya terdapat Terdakwa, Saksi RIDHO RINDARTA Alias RIDHO Bin ACHMAD NASIR, dan Saksi ANTEK PRAYUDI Als YUDI Bin SABAN, datang Saksi RUDI KRISNANTO Bin H. SUWITO, Saksi KHOIRUL ANAM Bin SAYUTI (keduanya anggota Polres Paser) melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi NOR ROBIANTO Als YANTO Bin BAMBANG, ketika dilakukan penggeledahan di kamar ditemukan 1 (satu) alat hisap BONG, 1 (satu) timbangan digital warna silver yang diatasnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih, 1 (satu) buah tempat minyak rambut yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tas selempang merk CRUISER warna hitam biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah hp merek OPPO warna ROSE GOLD. Kemudian juga dilakukan penggeledahan di dapur rumah kontrakan, dan ditemukan 1 (satu) buah helm merk KYT yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi beberapa lembar potongan tisu warna putih yang membungkus 3 (tiga) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat merk levis yang berisi Uang sebesar Rp.1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang kesemuanya adalah milik Saksi RIDHO.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 193/10966.00/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang ANIS AMIR BIQI, S.IP P.89901, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH NRP.93110637, bahwa 12 (dua belas) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan hasil timbangan berat kotor 6,46 (enam koma empat enam) gram, dan berat bersih 3,46 (tiga koma empat enam), selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 1,05 (satu koma nol lima) gram dengan berat bersih 0,80 (nol koma delapan) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya (barang bukti berupa serbuk kristal warna putih yang tidak disisihkan untuk uji laboratorium forensik telah dimusnahkan pada tahap penyidikan sebagaimana Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti hari Senin tanggal 28 September 2020).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 7933/NNF/2020 tanggal 17 September 2020 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, FITRIANI CAHYANI, A.Md., PENATA NIP. 19810616 200312 2 004, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 91040336, Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM HARIS ASKARA, S.H., KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66080393, bahwa barang bukti dengan nomor: 16027/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,758 (nol koma tujuh lima delapan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan berat netto ±0,741 (nol koma tujuh empat satu) gram.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU,
    KEDUA:
Bahwa Terdakwa SAPARUDIN Als UDIN Bin SARTABA pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2020 sekira Pukul 16.45 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Rumah Kontrakan di RT. 005, Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2020 sekira Pukul 16.45 WITA, bertempat di Rumah Kontrakan di RT. 005, Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa bersama dengan Saksi RIDHO RINDARTA Alias RIDHO Bin ACHMAD NASIR (berkas penuntutan terpisah), dan Saksi ANTEK PRAYUDI Als YUDI Bin SABAN (berkas penuntutan terpisah), mengkonsumsi shabu-shabu milik Saksi RIDHO dengan cara menggunakan alat hisap berupa bong terbuat dari botol bekas dirakit dengan 2 (dua) sedotan dimana salah satu sedotannya disambung dengan pipet kaca, pada pipet kaca dimaksud dimasukan shabu-shabu dan dibakar menggunakan korek api gas dengan api kecil, kemudian Terdakwa menghisap asap hasil pembakaran shabu melalui sedotan seperti orang merokok secara bergantian.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Poliklinik Bhayangkara Polres Paser Nomor: R/137/VIII/2020/KES tanggal 13 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa ROSYALINA, S.Tr.A.K., mengetahui PS. PAURKES POLRES PASER ASRIAH, Amd. Keb. Pengatur TK I NIP. 198011072005012006 yang menerangkan bahwa a.n. SAPARUDIN Als UDIN Bin SARTABA telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif dengan hasil pemeriksaan Amphetamina (+) Positive.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya