Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk BRI Unit LONG KALI | ABDUL MASRUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 98.410.980,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 98.410.980,- ( SEMBILAN PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS SEPULUH RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 87.631.377,- ( DELAPAN PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 10.779.603,- ( SEPULUH JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik/SKT No: 047/SKT/025/PD-MT/X/2021 an ABDUL MASRUDIN Luas 23.000 M2 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |