Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Tgt Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT MUARA KOMAM 1.RAUDAH
2.ALI AMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT MUARA KOMAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAUDAH
2ALI AMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.585.469,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 38.585.469,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 35.502.591,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS DUA RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 3.082.878,- ( TIGA JUTA DELAPAN PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No. 593.42/056/PEM-2004/2017 atas nama Raudah Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak