Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2025/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H. MUHAMMAD WAHYUDI Als YUDI Bin H. AZIS YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1388/O.4.13.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD WAHYUDI Als YUDI Bin H. AZIS YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

???????D A K W A A N

K E S A T U

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H.AZIS YUNUS pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Perum Union, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser atau setidaknya pada tempat lain termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 15.30 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Hos. Cokroaminoto, RT. 003, RW. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, terdakwa didatangi oleh saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN bersama-sama dengan saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR (Penuntutan Terpisah) dengan maksud ingin menukarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru dengan No. Polisi KT 3862 HA milik saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR dengan 1 (satu) gram sabu. Kemudian terdakwa yang pada saat itu sedang tidak memiliki sabu langsung menghubungi sdr. ADIT (DPO) dengan maksud memberitahu sdr. ADIT jika saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR ingin menukarkan motor tersebut dengan sabu 1 (satu) gram sabu, lalu sdr. ADIT menyetujuinya dan memberikan syarat kepada saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR tidak bisa menebus motor tersebut maka motor akan menjadi milik sdr. ADIT, lalu saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR menyanggupinya. Selanjutnya sdr. ADIT memerintahkan terdakwa untuk mengambil sabu tersebut di depan rumah sdr. ADIT yang bertempat di Perum Union, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA terdakwa bersama-sama dengan saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN langsung menuju ke rumah sdr. ADIT tersebut dan meninggalkan saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR di rumah terdakwa, lalu setibanya di rumah tersebut terdakwa langsung mengambil 1 (satu bungkus) rokok yang berisi 1 (satu) poket sabu yang disimpan di depan rumah tersebut karena pada saat itu sdr. ADIT tidak berada di rumah tersebut dan langsung menyerahkan sabu tersebut kepada saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN. Selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motor merk honda beat milik saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR di depan rumah tersebut, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN meninggalkan rumah tersebut menuju ke rumah terdakwa. Setibanya di rumah terdakwa sekira pukul 16.30 WITA, saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN menyerahkan 1 (satu) poket sabu tersebut kepada saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMU, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN dan saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR mengonsumsi sebagian sabu yang sebelumnya diambil di rumah sdr. ADIT tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 19.00 WITA bertempat di rumah terdakwa tersebut, terdakwa ditangkap oleh saksi ISWAHYUDI BIN MUHADI dan saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY (Anggota Satresnarkoba Polres Paser) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN,  saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR, dan saksi RAMADANSYAH Alias DIDI Bin M.BASRI SOE dan diperoleh barang bukti berupa hasilnya diperoleh barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu, 1 (satu) buah kotak bekas ice cream warna merah yang berisi 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar warna putih yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah HP merk realme C11 warna biru dengan No. imei 864038057685633 dan No. HP 085823648708, dan 1 (satu) buah HP merk realme C75 warna hitam dengan No. imei 860068072274125 dan No. HP 082171136746. Kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN, saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR diperoleh informasi bahwa sabu yang dimiliki saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN dan saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR didapatkan dari terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi M. ANGGA PRADANA WIJANA Bin MUSTANG JAYA, hasilnya diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) bendel plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah sendok takar warna hitam yang terbuat dari plastik di dalam lemari kamar, 1 (satu) buah handphone merk realme C17 warna biru dengan No. imei 866668040810456 dan No. HP 082159005689 di lantai kamar terdakwa. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan diperoleh informasi bahwa terdakwa memperoleh sabu-sabu yang sebelumnya terdakwa serahkan kepada saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN dari sdr. ADIT. Kemudian saksi ISWAHYUDI BIN MUHADI dan saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY membawa terdakwa untuk menunjukkan rumah sdr. ADIT, lalu setibanya di rumah sdr. ADIT tersebut saksi ISWAHYUDI BIN MUHADI dan saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY tidak menemukan keberadaan sdr. ADIT, namun saksi ISWAHYUDI BIN MUHADI dan saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru yang sebelumnya ditukarkan oleh saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN dengan 1 (satu) gram sabu. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum;
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian (Persero) – tanah grogot Nomor: 104/10966.00/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan rincian berat kotor 0.54 (nol koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 0.09 (nol koma nol sembilan) gram.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03603/NNF/2025 Polda Jawa Timur bidang laboraturium forensik tanggal 29 April 2025, pada pokoknya menerangkan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik para terdakwa, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

------- Bahwa terdakwa terdakwa MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H.AZIS YUNUS pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Perum Union, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser atau setidaknya pada tempat lain termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

      • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 15.30 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Hos. Cokroaminoto, RT. 003, RW. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, terdakwa didatangi oleh saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN bersama-sama dengan saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR (Penuntutan Terpisah) dengan maksud ingin menukarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru dengan No. Polisi KT 3862 HA milik saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR dengan 1 (satu) gram sabu. Kemudian terdakwa yang pada saat itu sedang tidak memiliki sabu langsung menghubungi sdr. ADIT (DPO) dengan maksud memberitahu sdr. ADIT jika saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR ingin menukarkan motor tersebut dengan sabu 1 (satu) gram sabu, lalu sdr. ADIT menyetujuinya dan memberikan syarat kepada saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR tidak bisa menebus motor tersebut maka motor akan menjadi milik sdr. ADIT, lalu saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR menyanggupinya. Selanjutnya sdr. ADIT memerintahkan terdakwa untuk mengambil sabu tersebut di depan rumah sdr. ADIT yang bertempat di Perum Union, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA terdakwa bersama-sama dengan saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN langsung menuju ke rumah sdr. ADIT tersebut dan meninggalkan saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR di rumah terdakwa, lalu setibanya di rumah tersebut terdakwa langsung mengambil 1 (satu bungkus) rokok yang berisi 1 (satu) poket sabu yang disimpan di depan rumah tersebut karena pada saat itu sdr. ADIT tidak berada di rumah tersebut dan langsung menyerahkan sabu tersebut kepada saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN. Selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motor merk honda beat milik saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR di depan rumah tersebut, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN meninggalkan rumah tersebut menuju ke rumah terdakwa. Setibanya di rumah terdakwa sekira pukul 16.30 WITA, saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN menyerahkan 1 (satu) poket sabu tersebut kepada saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMU, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN dan saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR mengonsumsi sebagian sabu yang sebelumnya diambil di rumah sdr. ADIT tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 19.00 WITA bertempat di rumah terdakwa tersebut, terdakwa ditangkap oleh saksi ISWAHYUDI BIN MUHADI dan saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY (Anggota Satresnarkoba Polres Paser) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN,  saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR, dan saksi RAMADANSYAH Alias DIDI Bin M.BASRI SOE dan diperoleh barang bukti berupa hasilnya diperoleh barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu, 1 (satu) buah kotak bekas ice cream warna merah yang berisi 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar warna putih yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah HP merk realme C11 warna biru dengan No. imei 864038057685633 dan No. HP 085823648708, dan 1 (satu) buah HP merk realme C75 warna hitam dengan No. imei 860068072274125 dan No. HP 082171136746. Kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN, saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR diperoleh informasi bahwa sabu yang dimiliki saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN dan saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR didapatkan dari terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi M. ANGGA PRADANA WIJANA Bin MUSTANG JAYA, hasilnya diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) bendel plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah sendok takar warna hitam yang terbuat dari plastik di dalam lemari kamar, 1 (satu) buah handphone merk realme C17 warna biru dengan No. imei 866668040810456 dan No. HP 082159005689 di lantai kamar terdakwa. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan diperoleh informasi bahwa terdakwa memperoleh sabu-sabu yang sebelumnya terdakwa serahkan kepada saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN dari sdr. ADIT. Kemudian saksi ISWAHYUDI BIN MUHADI dan saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY membawa terdakwa untuk menunjukkan rumah sdr. ADIT, lalu setibanya di rumah sdr. ADIT tersebut saksi ISWAHYUDI BIN MUHADI dan saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY tidak menemukan keberadaan sdr. ADIT, namun saksi ISWAHYUDI BIN MUHADI dan saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru yang sebelumnya ditukarkan oleh saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN dengan 1 (satu) gram sabu. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum;
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian (Persero) – tanah grogot Nomor: 104/10966.00/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan rincian berat kotor 0.54 (nol koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 0.09 (nol koma nol sembilan) gram.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03603/NNF/2025 Polda Jawa Timur bidang laboraturium forensik tanggal 29 April 2025, pada pokoknya menerangkan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik para terdakwa, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya