Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
203/Pid.Sus/2015/PN TGT | AINUL FITRIYAH, SH | ARBAIN Bin SAHRUL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 203/Pid.Sus/2015/PN TGT | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Sep. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-590/Q.4.22/Ep.2/09/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : PRIMAIR :
------- Bahwa terdakwa ARBAIN Bin SAHRUL pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 sekira pukul 00.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2015, bertempat di rumah kost saksi RAIMAN M TAHER RT. 07 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu sebagaimana tersebut diatas, mulanya saksi SAMSUL RIJAL Bin SULEMAN dan saksi MAHMUDIN Bin KIBE (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi terdakwa di rumah kost saksi RAIMAN M TAHER di RT. 07 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa, kemudian saksi Mahmudin menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu-shabu milik terdakwa yang disimpan dalam kotak handphone Blackberry, selanjutnya pada saat terdakwa mau menyerahkan 1 (satu) paket shabu-shabu kepada saksi Mahmudin, datang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN dan saksi AGUS TRI ANTORO Bin SUYUD, lalu saksi Totok Rudianto dan saksi Agus Tri Antoro melakukan penggeledahan dikamar tidur dan saksi Totok Rudianto menemukan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa yang disimpan terdakwa dalam kotak handphone blackberry dilantai kamar tidur, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 berupa shabu-shabu, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. - Bahwa terhadap barang bukti 9 (sembilan) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,66 (nol koma enam enam) gram disisihkan sebanyak 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4372/NNF/2015 tanggal 15 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 6365/2015/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------- Bahwa terdakwa ARBAIN Bin SAHRUL pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 sekira pukul 00.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2015, bertempat di rumah kost saksi RAIMAN M TAHER RT. 07 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu sebagaimana tersebut diatas, mulanya saksi SAMSUL RIJAL Bin SULEMAN dan saksi MAHMUDIN Bin KIBE (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi terdakwa di rumah kost saksi RAIMAN M TAHER di RT. 07 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa, kemudian saksi Mahmudin menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu-shabu milik terdakwa yang disimpan dalam kotak handphone Blackberry, selanjutnya pada saat terdakwa mau menyerahkan 1 (satu) paket shabu-shabu kepada saksi Mahmudin, datang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN dan saksi AGUS TRI ANTORO Bin SUYUD, lalu saksi Totok Rudianto dan saksi Agus Tri Antoro melakukan penggeledahan dikamar tidur dan saksi Totok Rudianto menemukan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa yang disimpan terdakwa dalam kotak handphone blackberry dilantai kamar tidur, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ; - Bahwa terhadap barang bukti 9 (sembilan) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,66 (nol koma enam enam) gram disisihkan sebanyak 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4372/NNF/2015 tanggal 15 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 6365/2015/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa ARBAIN Bin SAHRUL pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekira pukul 16.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2015, bertempat di rumah kost saksi RAIMAN M TAHER RT. 07 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama saksi SAMSUL RIJAL Bin SULEMAN dan saksi MAHMUDIN Bin KIBE (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu dengan cara terdakwa menyediakan alat hisap shabu-shabu atau bong yang terbuat dari botol bekas minuman Good Day yang di isi dengan air putih, lalu terdakwa melubangi tutup botol minuman tersebut dan memasukkan 2 (dua) buah pipet yaitu 1 (satu) pipet kaca dan 1 (satu) pipet plastik, kemudian terdakwa memasukkan shabu-shabu milik terdakwa ke dalam pipet kaca, selanjutnya terdakwa membakar pipet kaca yang berisi shabu-shabu menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi agar menyala sekecil mungkin, kemudian terdakwa menghisap shabu-shabu tersebut secara bergantian dengan saksi SAMSUL RIJAL dan saksi MAHMUDIN dan setelah menggunakan shabu-shabu pikiran terdakwa menjadi tenang. - Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 sekira pukul 00.30 wita, saksi SAMSUL RIJAL Bin SULEMAN dan saksi MAHMUDIN Bin KIBE mendatangi terdakwa di rumah kost saksi RAIMAN M TAHER di RT. 07 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa, kemudian saksi Mahmudin menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu-shabu milik terdakwa yang disimpan dalam kotak handphone Blackberry, selanjutnya pada saat terdakwa mau menyerahkan 1 (satu) paket shabu-shabu kepada saksi Mahmudin, datang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN dan saksi AGUS TRI ANTORO Bin SUYUD, lalu saksi Totok Rudianto dan saksi Agus Tri Antoro melakukan penggeledahan dikamar tidur dan saksi Totok Rudianto menemukan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa yang disimpan terdakwa dalam kotak handphone blackberry dilantai kamar tidur, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.. - Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I berupa shabu-shabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
- Bahwa terhadap barang bukti 9 (sembilan) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,66 (nol koma enam enam) gram disisihkan sebanyak 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4372/NNF/2015 tanggal 15 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 6365/2015/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : Kes.5/23/VI/2015/Poliklinik tanggal 09 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wicaksono Alim B dokter pemeriksa pada Poliklinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine atas nama ARBAIN Bin SAHRUL yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |