Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2026/PN Tgt RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H. 1.REZA MULYA HIDAYAH Als REZA Bin SUWARNO (Alm)
2.AHMAD FAUJI Als UJI Bin HARIYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 174/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1946/O.4.13.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA MULYA HIDAYAH Als REZA Bin SUWARNO (Alm)[Penahanan]
2AHMAD FAUJI Als UJI Bin HARIYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I REZA MULYA HIDAYAH Als REZA Bin SUWARNO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD FAUJI Als UJI Bin HARIYADI pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 01.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Pait RT. 011, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 00.00 WITA, Terdakwa I REZA MULYA HIDAYAH Als REZA  Bin SUWARNO (Alm) (Untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II AHMAD FAUJI Als UJI Bin HARIYADI (Untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) berjalan jalan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Terdakwa II, kemudian pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II hendak pulang, tepatnya saat berada di Desa Pait RT. 011, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melihat sebuah rumah dalam keadaan lampu mati. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mencurigai rumah tersebut sedang kosong. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pulang menuju rumah Terdakwa II yang terletak di Desa Pait RT 005 Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur lalu mengambil 1 (satu) buah linggis yang berada di rumah Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju rumah yang dicurigai sedang kosong di Desa Pait RT. 011, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Terdakwa II. Selanjunya pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II dalam perjalanan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di sebuah kebun kelapa sawit untuk memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter MX mili Terdakwa II. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki dari kebun kelapa sawit menuju sebuah rumah yang terletak di Desa Pait RT. 011, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur tersebut. Kemudian sekira pukul 01.45 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di rumah tersebut lalu Terdakwa II mencoba mencongkel jendela samping rumah tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis yang terbuat dari besi dengan panjang ±50 (lima puluh) cm yang sudah Terdakwa I dan Terdakwa II bawa tetapi tidak bisa, kemudian Terdakwa I membantu Terdakwa II untuk mencongkel jendela tersebut. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil mencongkel jendela rumah tersebut dan jendela rumah terbuka kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam rumah tersebut. Selanjutnya saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di dalam rumah tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II sempat mencari-cari barang yang berharga tetapi tidak mendapatkan. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke rumah yang posisinya bersambung dengan rumah yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II congkel jendelanya. Selanjutnya saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di rumah tersebut, kemudian Terdakwa II menemukan 1 (satu) buah dompet kain berwarna ungu yang di dalamnya berisi uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) buah KTP an. MEGAWATI dan 1 (satu) buah SIM C an. MEGAWATI yang tergeletak di lantai ruang tengah rumah tersebut, kemudian Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I akan barang yang ditemukannya tersebut, dan setelah mendapatkan 1 (satu) buah dompet kain berwarna ungu yang di dalamnya berisi uang sejumlah kurang lebih Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) buah KTP an. MEGAWATI dan 1 (satu) buah SIM C an. MEGAWATI tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II memutuskan untuk langsung keluar melalui jendela yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II congkel di rumah pertama. Kemudian setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan meninggalkan rumah tersebut menuju kebun sawit tempat Terdakwa I dan Terdakwa II memarkir kendaraannya. Pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju kebun sawit Terdakwa II sempat mengeluarkan uang yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet kain berwarna ungu tersebut, kemudian Terdakwa I langsung membuang 1 (satu) buah dompet kain berwarna ungu tersebut di pinggir jalan di dekat simpangan rumah Saksi MEGAWATI Binti ZAKARIA (Alm). Setelah itu Terdakwa II langsung membagi rata uang hasil curian tersebut dengan Terdakwa I. Dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama sama pulang menuju rumah Terdakwa II.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah dompet kain berwarna ungu yang didalamnya berisi uang sejumlah kurang lebih Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) milik Saksi MEGAWATI Binti ZAKARIA (Alm), Saksi MEGAWATI Binti ZAKARIA (Alm) mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

----Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----

------------------------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I REZA MULYA HIDAYAH Als REZA  Bin SUWARNO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD FAUJI Als UJI Bin HARIYADI pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 01.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Pait RT. 011, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 00.00 WITA, Terdakwa I REZA MULYA HIDAYAH Als REZA  Bin SUWARNO (Alm) (Untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II AHMAD FAUJI Als UJI Bin HARIYADI (Untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) berjalan jalan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Terdakwa II, kemudian pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II hendak pulang, tepatnya saat berada di Desa Pait RT. 011, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melihat sebuah rumah dalam keadaan lampu mati. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mencurigai rumah tersebut sedang kosong. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pulang menuju rumah Terdakwa II yang terletak di Desa Pait RT 005 Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur lalu mengambil 1 (satu) buah linggis yang berada di rumah Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju rumah yang dicurigai sedang kosong di Desa Pait RT. 011, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Terdakwa II. Selanjunya pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II dalam perjalanan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di sebuah kebun kelapa sawit untuk memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter MX mili Terdakwa II. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki dari kebun kelapa sawit menuju sebuah rumah yang terletak di Desa Pait RT. 011, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur tersebut. Kemudian sekira pukul 01.45 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di rumah tersebut lalu Terdakwa II mencoba mencongkel jendela samping rumah tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis yang terbuat dari besi dengan panjang ±50 (lima puluh) cm yang sudah Terdakwa I dan Terdakwa II bawa tetapi tidak bisa, kemudian Terdakwa I membantu Terdakwa II untuk mencongkel jendela tersebut. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil mencongkel jendela rumah tersebut dan jendela rumah terbuka kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam rumah tersebut. Selanjutnya saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di dalam rumah tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II sempat mencari-cari barang yang berharga tetapi tidak mendapatkan. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke rumah yang posisinya bersambung dengan rumah yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II congkel jendelanya. Selanjutnya saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di rumah tersebut, kemudian Terdakwa II menemukan 1 (satu) buah dompet kain berwarna ungu yang di dalamnya berisi uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) buah KTP an. MEGAWATI dan 1 (satu) buah SIM C an. MEGAWATI yang tergeletak di lantai ruang tengah rumah tersebut, kemudian Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I akan barang yang ditemukannya tersebut, dan setelah mendapatkan 1 (satu) buah dompet kain berwarna ungu yang di dalamnya berisi uang sejumlah kurang lebih Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) buah KTP an. MEGAWATI dan 1 (satu) buah SIM C an. MEGAWATI tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II memutuskan untuk langsung keluar melalui jendela yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II congkel di rumah pertama. Kemudian setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan meninggalkan rumah tersebut menuju kebun sawit tempat Terdakwa I dan Terdakwa II memarkir kendaraannya. Pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju kebun sawit Terdakwa II sempat mengeluarkan uang yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet kain berwarna ungu tersebut, kemudian Terdakwa I langsung membuang 1 (satu) buah dompet kain berwarna ungu tersebut di pinggir jalan di dekat simpangan rumah Saksi MEGAWATI Binti ZAKARIA (Alm). Setelah itu Terdakwa II langsung membagi rata uang hasil curian tersebut dengan Terdakwa I. Dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama sama pulang menuju rumah Terdakwa II.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah dompet kain berwarna ungu yang didalamnya berisi uang sejumlah kurang lebih Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) milik Saksi MEGAWATI Binti ZAKARIA (Alm), Saksi MEGAWATI Binti ZAKARIA (Alm) mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

----Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya