Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Tgt PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT LONGKALI 1.SULIANSYAH
2.Rina Arbayah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT LONGKALI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULIANSYAH
2Rina Arbayah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.356.287,00
Petitum
1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.   Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty)  kepada Penggugat sebesar Rp.  142.356.287,- ( SERATUS EMPAT PULUH DUA JUTA  TIGA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH),   yang terdiri  dari  pokok sebesar Rp.  119.205.221,- (  SERATUS  SEMBILAN BELAS JUTA  DUA RATUS LIMA RIBU DUA RATUS DUA PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 23.151.066,- ( DUA PULUH TIGA JUTA SERATUS LIMA PULUH SATU RIBU  ENAM  PULUH  ENAM),  ditambah   pinalty   sebesar  Rp.   -,-  (-),   selambat-lambatnya   7   (tujuh)   hari kalender  sejak  putusan dibacakan  atau diberitahukan.  Apabila  Tergugat  tidak  melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya   (pokok +  bunga +  pinalty)   secara  sukarela   kepada  Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki  oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.   Menyatakan  Sah dan berharga sita  Jaminan  (Conservatoir  Beslag)  terhadap obyek dalam  SSHM Nomor :
01190 atas nama Suliansyah Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak