| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.Sus/2019/PN Tgt | TAUFIK,SH. | MUHAMAD RAMLI Als RAMLI Bin RUSLAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Feb. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pid.Sus/2019/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Feb. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-268/Q.4.13/Euh.2/02/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU Bahwa terdakwa MUHAMAD RAMLI Als RAMLI Bin RUSLAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2018 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2018 bertempat di Jl. Kususma Bangsa RT.004 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2018 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa ditelephone oleh Sdr. OTONG (DPO) dan memberitahukan bahwa ada barang (shabu) mau dikasih kepada terdakwa sekalian untuk dijualkan yang mana shabu tersebut akan diantar oleh anak buah Sdr. OTONG yaitu Sdr. ESON (DPO) dan dijawab oleh terdakwa “iya”, setelah itu terdakwa menelphone saksi AGUS Bin SALIKIN dan memberitahukan bahwa ada barang (shabu) mau dikasih oleh Sdr. OTONG, kemudian terdakwa mengatakan “kaya apa ini ambilkah?” dan dijawab oleh saksi AGUS Bin SALIKIN “bisa, sembarang kamu aja”, kemudian terdakwa menjemput saksi AGUS Bin SALIKIN dirumahnya di Desa Tepian Batang dan setelah menjemput saksi AGUS Bin SALIKIN kemudian terdakwa bersama saksi AGUS Bin SALIKIN pergi menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Tanah Grogot dan setelah sampai terdakwa dan saksi AGUS Bin SALIKIN menunggu di parkiran Rumah Sakit Muhammadiyah Tanah Grogot. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita datang Sdr. ESON dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada terdakwa dengan berat kurang lebih sekitar 1 (satu) gram, kemudian shabu tersebut dibawa oleh terdakwa bersama saksi AGUS Bin SALIKIN kerumah terdakwa dan setelah sampai dirumah terdakwa lalu shabu tersebut dipecah/dibagi menjadi 2 (dua) paket dengan berat kurang lebih sekitar ½ (setengah) gram yang mana 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih ½ (setengah) gram untuk terdakwa dan yang 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih ½ (setengah) gram untuk saksi AGUS Bin SALIKIN, dan setelah menerima shabu tersebut lalu saksi AGUS Bin SALIKIN langsung pulang kerumahnya, selanjutnya shabu tersebut oleh terdakwa dipecah/dibagi lagi menjadi 3 (tiga) paket dengan rincian 1 (satu) paket dengan harga jual sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 2 (dua) paket dengan harga jual sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian shabu tersebut dijual kepada Sdr. ADI sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menerima SMS dari Sdr. UCOK dengan mengatakan “dimana poy? Ada kah poy yang 300? By UCOK” dan dibalas oleh terdakwa dengan mengatakan “dirumah” lalu terdakwa langsung menelphone Sdr. UCOK dan mengatakan ketemuan dirumah Sdri. OCA lalu terdakwa berangkat kerumah Sdri. OCA dengan membawa 1 (satu) paket shabu dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan beberapa plastic bungkus plastic klip bekas dengan dibungkus tissue dan setelah sampai didepan rumah Sdri. OCA terdakwa duduk dibawah tendon air sambil menunggu Sdr. UCOK, selang berapa lama kemudian terdakwa melihat Anggota Kepolisian Polres Paser karena takut lalu terdakwa membuang 1 (satu) paket shabu tersebut kearah belakang terdakwa, lalu Anggota Polres Paser menanyakan kepada terdakwa “ngapain disini” dan dijawab oleh terdakwa “nunggu UCOK” dan Anggota Kepolisian menanyakan kepada terdakwa “mana barangmu” dan dijawab oleh terdakwa “ndak ada pak” kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Balckberry dikantong celana terdakwa lalu anggota Kepolisian menanyakan lagi kepada terdakwa dimana menyimpan shabunya namun terdakwa mengatakan tidak ada, kemudian dilakukan penggeledahan disekitar tempat terdakwa duduk dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket shabu, 1 (satu) buah tissue yang didalamnya terdapat beberapa plastic klip bekas, kemudian ditanyakan kepada terdakwa milik siapa barang-barang tersebut dan diakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 11072/NNF/2018 tanggal 29 Nopember 2018 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMAD RAMLI Als RAMLI Bin RUSLAN (Alm) Nomor : 12600/2018/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 437/10966.00/2018 tanggal 01 Nopember 2018 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket sabu + plastik milik terdakwa MUHAMAD RAMLI Als RAMLI Bin RUSLAN (Alm) dengan hasil timbangan total berat kotor : 0,27 gram dan total berat bersih 0,06 gram. Keterangan : Disisihkan 1 Paket dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,06 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA Bahwa terdakwa MUHAMAD RAMLI Als RAMLI Bin RUSLAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2018 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2018 bertempat di Jl. Kususma Bangsa RT.004 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas pada saat terdakwa duduk dibawah tendon air didepan rumah Sdri. OCA sambil menunggu Sdr. UCOK, kemudian terdakwa melihat Anggota Kepolisian Polres Paser karena takut lalu terdakwa membuang 1 (satu) paket shabu tersebut kearah belakang terdakwa, lalu Anggota Polres Paser menanyakan kepada terdakwa “ngapain disini” dan dijawab oleh terdakwa “nunggu UCOK” dan Anggota Kepolisian menanyakan kepada terdakwa “mana barangmu” dan dijawab oleh terdakwa “ndak ada pak” kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Balckberry dikantong celana terdakwa lalu anggota Kepolisian menanyakan lagi kepada terdakwa dimana menyimpan shabunya namun terdakwa mengatakan tidak ada, kemudian dilakukan penggeledahan disekitar tempat terdakwa duduk dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket shabu, 1 (satu) buah tissue yang didalamnya terdapat beberapa plastic klip bekas, kemudian ditanyakan kepada terdakwa milik siapa barang-barang tersebut dan diakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 11072/NNF/2018 tanggal 29 Nopember 2018 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMAD RAMLI Als RAMLI Bin RUSLAN (Alm) Nomor : 12600/2018/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 437/10966.00/2018 tanggal 01 Nopember 2018 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket sabu + plastik milik terdakwa MUHAMAD RAMLI Als RAMLI Bin RUSLAN (Alm) dengan hasil timbangan total berat kotor : 0,27 gram dan total berat bersih 0,06 gram. Keterangan : Disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,06 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
