Petitum |
A. PRIMEIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Perkara ini.
3. Menyatakan Sah menurut hukum sebidang tanah Perkarangan Kebun seluas + 8.925 M2 ( delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima Meter Persegi) yang terletak yang terletak di Desa/Kelurahan Long Kali RT. 13 Kecamatan Long Kali Kab. Paser adalah milik PENGGUGAT berdasarkan :
a. Kwitansi tanggal 10 Agustus 2015.
b. Sertipikat hak milik 141 surat ukur 130/1982 tanggal 10 Pebruari 1982
c. Perjanjian Ikatan Jual Beli
d. Keterangan saksi – saksi
4. Menyatakan sah secara hukum Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap obyek perkara dalam perkara ini.
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan tanah obyek sengketa seluas + 8.925 M2 ( delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima Meter Persegi) yang terletak yang terletak di Desa/Kelurahan Long Kali RT. 13 Kecamatan Long Kali Kab. Paser yang berada dalam kekuasaannya kepada PENGGUGAT secara sukarela dan tanpa syarat apapun serta dalam keadaan tanah kosong.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil yang diderita oleh PENGGUGAT kepada PENGGUGAT Berupa : Hilangnya hak menikmati manfaat / keuntungan yang ada diatas tanah milik PENGGUGAT tersebut sejak tahun 2015 yang mana apabila PENGGUGAT berkebun / bertani / bercocok tanam / disewakan / melakukan hal-hal lain yang bermanfaat diatas tanah seluas + 8.925 M2 ( delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima Meter Persegi) yang terletak yang terletak di Desa/Kelurahan Long Kali RT. 13 Kecamatan Long Kali Kab. Paser tersebut tentunya akan membawa keuntungan keuangan bagi PENGGUGAT serta Anak-Anak dan Istrinya sebesar Rp. 20.000.000 / Tahun (dua Puluh Juta Rupiah) Pertahun, Apabila dikalkulasi dengan uang, kerugian PENGGUGAT sejak tahun 2015 hingga gugatan ini diajukan (5.6 Tahun = Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh Juta Rupiah).
4
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateril kepada PENGGUGAT berupa : terganggunya / tertekannya jasmani dan rohani, habisnya waktu, tenaga dan pikiran serta timbulnya rasa malu bagi PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT menguasai secara melawan hukum tanah milik PENGGUGAT seluas+ 8.925 M2 sebagaimana tersebut dalam point 1 diatas. Yang bila ditaksir dengan uang senilai Rp. 2.677.500.000.,- (Dua Milyar Enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
9. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
B. SUBSIDER
Apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|