Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Tgt PT SANY PERKASA PT PASER BUEN KESONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SANY PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT PASER BUEN KESONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
 
Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, beserta sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dikembalikan oleh TERGUGAT dan menyatakan Sita tersebut adalah Sah dan Berharga.
 
DALAM POKOK PERKARA:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Perjanjian IDNSP240877 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak.
 
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
 
4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT.
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP240877 berupa kerugian materiil sebesar Rp. 1.304.250.000,- (Satu miliar tiga ratus empat juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah),
 
6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP240877 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 466 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 22 September 2024 sampai dengan akhir bulan Desember 2025 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 466 hari X Rp. 1.304.250.000,- = Rp. 303.890.250 (Tiga ratus tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus lima puluh Rupiah
 
7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 1 tahun terhitung dari tahun 2024 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2025 dengan perhitungan yakni 6 % X 1 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 1.304.250.000,- = Rp. 78.255.000,- (Tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh lima ribu Rupiah).
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 
 
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap barang bergerak berupa:
a. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY215C dengan nomor Seri SY021CE0233Y8, nomor mesin DL06013150, dan nomor rangka 0E1110214R3L10065CS.
b. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY215C dengan nomor Seri SY021CE0297Y8, nomor mesin DL06013640, dan nomor rangka 0E1110215R3L30017CS.
10. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
 
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi.
 
12. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini.
 
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
 
Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak