Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/PID.B/2015/PN TGT ANDI SETYAWAN,SH. 1.AMIRUL MUMININ als AMIR Bin ABDUL SALAM
2.ARIS Bin JAHERI
3.AVIANDRA BAGUS PRADIPTA als JAWA Bin AGUS
4.MUHAMMAD SATYA ADI SURYANTO als SATYA Bin SUGIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 220/PID.B/2015/PN TGT
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Sep. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1678/Q.4.13/Epp.2/09/2015
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUL MUMININ als AMIR Bin ABDUL SALAM[Penahanan]
2ARIS Bin JAHERI[Penahanan]
3AVIANDRA BAGUS PRADIPTA als JAWA Bin AGUS[Penahanan]
4MUHAMMAD SATYA ADI SURYANTO als SATYA Bin SUGIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I AMIRUL MUMININ als AMIR Bin ABDUL SALAM bersama terdakwa II ARIS Bin JAHERI, terdakwa III AVIANDRA BAGUS PRADIPTA als JAWA Bin AGUS dan terdakwa IV MUHAMMAD SATYA ADI SURYANTO als SATYA Bin SUGIYANTO pada rentang waktu antara tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 30 Juli 2015 bertempat di wilayah Kecamatan Tanah Grogot Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2015, pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh karena kejahatan, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015 terdakwa I bersama-sama terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV bertemu dengan saksi MULYADI SAPUTRA als PUTRA, selanjutnya saksi MULYADI SAPUTRA als PUTRA menceritakan kepada para terdakwa bahwa saksi MULYADI SAPUTRA telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 cc warna hitam putih Nopol KT 6533 EQ di rumah saksi ERNA FIDAWATI SAMOSIR di Desa Jone tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, namun sepeda motor tersebut dipakai oleh JUMADIL (DPO), kemudian terdakwa I menawarkan kepada saksi MULYADI SAPUTRA als PUTRA untuk menjualkan sepeda motor tersebut dan para terdakwa sepakat untuk mengambil sepeda motor tersebut dari tempat JUMADIL, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira jam 17.00 wita terdakwa III bersama terdakwa IV mengambil sepeda motor tersebut dari tempat JUMADIL dan membawa ke kost terdakwa II, kemudian pada malam harinya terdakwa II bersama terdakwa III, terdakwa IV dan saksi MULYADI SAPUTRA als PUTRA membawa dan menyembunyikan sepeda motor tersebut ke belakang Stadion Sandurengas dengan maksud agar tidak diketahui oleh orang lain, kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekira jam 03.00 wita terdakwa I bersama terdakwa II dan terdakwa III mengambil sepeda motor tersebut dari belakang stadion sandurengas dan membawa ke rumah saksi RENAL dan menitipkan di belakang rumah saksi RENAL dengan mengatakan kepada saksi RENAL untuk menitipkan sepeda motor milik saksi MULYADI SAPUTRA selama 1 (satu) hari dan rencannya motor tersebut akan dijual oleh para terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 sekira jam 23.30 wita setelah terdakwa IV mendapat kabar bahwa saksi MULYADI SAPUTRA als PUTRA ditangkap oleh pihak Kepolisian, kemudian terdakwa IV bersama terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III sepakat untuk menyembunyikan dan membuang sepeda motor tersebut, kemudian para terdakwa datang ke belakang rumah saksi RENAL tempat menyimpan sepeda motor tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 terdakwa I dan terdakwa III membawa sepeda motor tersebut ke jembatan baru di Desa Suliliran Baru, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa III membuang sepeda motor tersebut ke sungai di Desa Suliliran Baru.

Akibat perbuatan para terdakwa, pemilik sepeda motor an. HALOSSON SAMSOSIR anak dari RIDWAN SAMOSIR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya