Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
244/Pid.Sus/2015/PN TGT | ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH | DEDI SUSANTO Als DEDI Bin LUKMAN SULAIMAN EFENDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Okt. 2015 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 244/Pid.Sus/2015/PN TGT | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Okt. 2015 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1869/Q.4.13/Euh.2/10/2015 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa DEDI SUSANTO Als DEDI Bin LUKMAN SULAIMAN EFENDI pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2015 sekira jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di rumah Kos saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS Bin MISLAN Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin Gang Nusa Indah 1 Rt.011 Rw.04 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramm perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- - Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira jam 10.30 wita Anggota Resnarkoba Polres Paser mendapat informasi dari warga yang tidak dikenal melalui telepon bahwa tempat transaksi dan pesta narkoba sering terjadi di Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin Gang Nusa Indah 1 Rt.011 Rw.04, atas informasi tersebut maka Anggota Kepolisian Resnarkoba melaporkan perihal tersebut kepada KASAT NARKOBA yang selanjutnya mengeluarkan perintah untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan serta mengamati sekitar Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin Gang Nusa Indah 1 Rt.011 Rw.04. Selajutnya pada hari jumat tanggal 10 Juli 2015 sekira jam 14.00 Wita. Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan penggerebekan, penangkapan di rumah Kos saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS yang berada di Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin Gang Nusa Indah 1 Rt.011 Rw.04 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, dan kemudian di dalam rumah kos tersebut di dapati Terdakwa dan saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS (penuntutan dalam berkas terpisah) yang pada saat itu Terdakwa sedang tidur dan berada diruang tamu sedangkan saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS sedang tiduran di depan TV, selanjutnya Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS dan tidak ditemukan apa-apa. Kemudian Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan terhadap rumah kos tersebut dan menanyakan terhadap Terdakwa dan saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS dimana tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, kemudian saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS menunjukan bahwa narkotika jenis shabu-shabu milik saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS disimpan di atas meja didalam kamar yang lebih tepatnya berada didalam kotak kacamata hitam kemudian Anggota Kepolisian Resnarkoba melakukan pengecekan bersama saksi-saksi dan ditemukan 9 (Sembilan) bungkus paket kecil shabu-shabu berbagai macam ukuran berat , selanjutnya 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang terdapat beberapa bungkusan plastik yang berisi shabu-shabu setelah dihitung jumlahnya sebanyak 26 (dua puluh enam) paket sabhu-sabhu berbagai macam ukuran berat selanjutnya ditemukan 1 (satu) buat tempat lulur dari plastik bulat warna putih yang yang terdapat beberapa bungkusan plastik yang berisi shabu-shabu lalu dihitung jumlahnya sebanyak 16 (enam belas ) paket sabhu ?sabhu, selanjutnya di meja tersebut ditemukan uang sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh ribu rupiah, kemudian ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver , 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari sedotan yang ujungnya runcing ,1 (satu) bendel platik klip, 1 (satu) buah solasi , 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam, Kemudian Anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Paser menanyakan kepada Terdakwa dan saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS perihal kepemilikan barang yang ditemukan tersebut dan kemudian saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS mengakui bahwa shabu-shabu dan barang yang ditemukan tersebut adalah saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS serta barang-barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa dalam kesehariannya adalah merupakan pegawai honorer dinas sosial dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau memiliki wewenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 183/ 042900 / 2015 pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan total berat kotor barang 16,17 (enam belas koma tujuh belas) Gramm sedangkan berat bersih barang 6, 27 (enam koma dua puluh tujuh) Gram. - Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima sebanyak : netto 0,030 gram untuk keperluan pengujian, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 6451/ NNF/ 2015 tanggal 04 September 2015 dengan Nomor Barang Bukti : 9435/ 2015/ NNF atas nama Terdakwa YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als. YOS Bin MISLAN, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9435/ 2015/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/185/VII/2015/KES, yang dilakukan oleh PAURKES AHMAD HASANUDIN Pemeriksa pada Poliklinik Polres Paser tanggal 10 Juli 2015 Pukul 15.37 WITA terhadap Urine Terdakwa DEDI SUSANTO Als DEDI Bin LUKMAN SULAIMAN EFENDI ditemukan kandungan zat golongan Amphetamina.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
LEBIH SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa DEDI SUSANTO Als DEDI Bin LUKMAN SULAIMAN EFENDI pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2015 sekira jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di rumah Kos saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS Bin MISLAN Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin Gang Nusa Indah 1 Rt.011 Rw.04 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----- Berawal pada hari Jumat 10 Juli 2015 sekitar jam 05.30 Wita saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS menelephone Terdakwa untuk mengajak sarapan kemudian tidak lama kemudian sekitar jam 06.30 Wita Terdakwa datang ke rumah kos saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS yang berada di Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin Gang Nusa Indah 1 Rt.011 Rw.04 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, Selanjutnya saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS (penuntutan dalam berkas terpisah) mengajak Terdakwa untuk menggunakan 1 (satu) paket kecil shabu-shabu milik saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS terlebih dahulu dengan cara menyiapkan terlebih dahulu bong yang terbuat dari botol plastik air mineral dimana terlebih dahulu dengan melubangi tutup botol dan setelah berlubang kemudian terdakwa memasukkan 2 (dua) buah sedotan plastik lalu botol diisi dengan air, setelah itu dimasukkan shabu-shabu kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca dimasukkan kedalam sedotan lalu dibakar menggunakan korek api gas sampai meleleh dan setelah keluar asapnya kemudian asapnya disedot melalui sedotan dan setelah asap dari shabu-shabu tersebut masuk kemulut kemudian dikeluarkan lagi seperti orang yang sedang merokok secara berulang-ulang sampai shabu-shabu yang berada dalam pipet kaca tersebut habis. Pada saat itu Terdakwa bersama saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOSmengkonsumsi shabu-shabu kurang lebih sebanyak 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh) kali hisapan.
- Bahwa Selajutnya pada hari jumat tanggal 10 Juli 2015 sekira jam 14.00 Wita Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan penggerebekan, penangkapan di rumah Kos saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS yang berada di Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin Gang Nusa Indah 1 Rt.011 Rw.04 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, dan kemudian di dalam rumah kos tersebut di dapati Terdakwa dan saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS (penuntutan dalam berkas terpisah) yang pada saat itu Terdakwa sedang tidur dan berada diruang tamu sedangkan saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS sedang tiduran di depan TV, selanjutnya Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS dan tidak ditemukan apa-apa. Kemudian Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan terhadap rumah kos tersebut dan menanyakan terhadap Terdakwa dan saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS dimana tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, kemudian saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS menunjukan bahwa narkotika jenis shabu-shabu milik saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS disimpan di atas meja didalam kamar yang lebih tepatnya berada didalam kotak kacamata hitam kemudian Anggota Kepolisian Resnarkoba melakukan pengecekan bersama saksi-saksi dan ditemukan 9 (Sembilan) bungkus paket kecil shabu-shabu berbagai macam ukuran berat , selanjutnya 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang terdapat beberapa bungkusan plastik yang berisi shabu-shabu setelah dihitung jumlahnya sebanyak 26 (dua puluh enam) paket sabhu-sabhu berbagai macam ukuran berat selanjutnya ditemukan 1 (satu) buat tempat lulur dari plastik bulat warna putih yang yang terdapat beberapa bungkusan plastik yang berisi shabu-shabu lalu dihitung jumlahnya sebanyak 16 (enam belas ) paket sabhu ?sabhu, selanjutnya di meja tersebut ditemukan uang sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh ribu rupiah, kemudian ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver , 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari sedotan yang ujungnya runcing ,1 (satu) bendel platik klip, 1 (satu) buah solasi , 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam, Kemudian Anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Paser menanyakan kepada Terdakwa dan saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS perihal kepemilikan barang yang ditemukan tersebut dan kemudian saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS mengakui bahwa shabu-shabu dan barang yang ditemukan tersebut adalah saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS . Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan saksi YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS serta barang-barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menkonsumsi/menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman - Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/185/VII/2015/KES, yang dilakukan oleh PAURKES AHMAD HASANUDIN Pemeriksa pada Poliklinik Polres Paser tanggal 10 Juli 2015 Pukul 15.37 WITA terhadap Urine Terdakwa DEDI SUSANTO Als DEDI Bin LUKMAN SULAIMAN EFENDI ditemukan kandungan zat golongan Amphetamina - Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima sebanyak : netto 0,030 gram untuk keperluan pengujian, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 6451/ NNF/ 2015 tanggal 04 September 2015 dengan Nomor Barang Bukti : 9435/ 2015/ NNF atas nama Terdakwa YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als. YOS Bin MISLAN, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut : Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9435/ 2015/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |