Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU:
---------- Bahwa Terdakwa SURYANSYAH Bin ZAIMANI pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 09:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Negara Km. 60 Desa Long Kali Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa berjalan dari Batu Licin Kalimantan Selatan sekitar jam 23.00 WITA mengemudikan Mobil Beban Mitsubishi Truck Dump DA 8479 GM warna Kuning dengan tidak membawa muatan dan Terdakwa hendak ingin pergi ke IKN Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
- Bahwa kemudian sekira jam 09.00 WITA Terdakwa berada di Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser dengan kecepatan Mobil Truck Dump yang Terdakwa kemudikan sekitar 50 Km/ Jam Terdakwa merasa penglihatan gelap seperti tertidur dan tidak melihat ada kendaraan yang berada tepat didepan Terdakwa dan pada saat itu juga kecelakaan tersebut terjadi, pada saat kecelakaan tersebut terjadi Terdakwa langsung turun dari kendaraan untuk melihat kondisi para korban yang ada 2 (dua) orang dengan kondisi terbaring di jalanan dengan keadaan tidak bergerak;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan kematian Nomor: 004.SKK/UGD/PKM-LK/X/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 Yang di terbitkan oleh Puskesmas Long Kali Yang di tanda tangani oleh dr. Sulistyaning Tyas selaku dokter Puskesmas Long Kali, yang menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 pukul 10.05 WITA di Puskesmas Long Kali sesuai dengan sumpah jabatan petugas Kesehatan, dengan ini menyatakan pasien atas nama Ny. RITA YULIANTI, Tempat tanggal lahir Mamuju 04-06-1998, jenis Kelamin Perempuan, Alamat Desa Long Kali RT. 003 Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, dinyatakan telah meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan kematian Nomor: 005.SKK/UGD/PKM-LK/X/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 Yang di terbitkan oleh Puskesmas Long Kali Yang di tanda tangani oleh dr. Sulistyaning Tyas selaku dokter Puskesmas Long Kali, yang menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 pukul 10.05 WITA di Puskesmas Long Kali sesuai dengan sumpah jabatan petugas Kesehatan, dengan ini menyatakan pasien atas nama ALULA FARZANA AYUNINDYA, Tempat tanggal lahir Paser 11-05-2020, jenis Kelamin Perempuan, Alamat Desa Long Kali RT. 003 Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, dinyatakan telah meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Long Kali Pemerintah Kabupaten Paser Nomor : 004/VER/PKM-LK/XI/2025 tanggal 21 November 2024 a.n RITA YULIANTI, Umur 26 tahun Tempat tanggal lahir Mamuju tanggal 04-06-1998, Pekerjaan mengurus rumah, tangga jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Kewarganegaraan/Suku Indonesia/Paser, Alamat Kademan Desa Long Kali RT. 003 Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, yang di tanda tangani oleh dr. NUR NAJMI HIDAYATI selaku dokter Puskesmas Long Kali, dengan ini menyatakan hasil pemeriksaan pasien pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2024 pukul 09.45 wita dengan kesimpulan pada bagian perut ditemukan luka memar dikiri bawah diameter 3 cm, lengan kanan ditemukan luka lecet diameter 3 cm, punggung tangan kiri ditemukan luka lecet diameter 1 cm, paha kanan bagian belakang ditemukan luka lecet Panjang 16 cm lebar 12 cm, betis kiri bagian dalam ditemukan luka lecet diameter 15 cm, paha kiri atas ditemukan tanda patah tulang tertutup, lutut kiri ditemukan luka robek dua sisi pertama diameter 15 cm dan kedua 6 cm, betis kiri ditemukan luka robek diameter 4 cm, punggung kaki kiri ditemukan beberapa luka lecet, bagian punggung belakang ditemukan luka lecet diameter 10 cm, alat kelamin ditemukan luka robek diameter 7 cm dengan pendarahan tidak aktif dan tidak ditemukan lebam mayat dan kaku mayat.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Long Kali Pemerintah Kabupaten Paser Nomor : 005/VER/PKM-LK/XI/2025 tanggal 21 November 2024 a.n ALULA FARZANA AYUNINDA, Umur 26 tahun Tempat tanggal lahir Paser 11-05-2020, jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Kewarganegaraan/Suku Indonesia/Paser, Alamat Kademan Desa Long Kali RT. 003 Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, yang di tanda tangani oleh dr. NUR NAJMI HIDAYATI selaku dokter Puskesmas Long Kali, dengan ini menyatakan hasil pemeriksaan pasien pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2024 pukul 09.45 wita dengan kesimpulan ditemukan bagian kepala hancur tidak beraturan hingga bagian muka dan isi kepala keluar dan perdarahan tidak aktif, tangan kanan ditemukan luka robek Panjang 5 cm lebar 2 cm, dada kanan bawah ditemukan luka lecet Panjang 7 cm, Pundak kiri ditemukan tanda patah tulang tertutup, siku tangan kiri ditemukan tanda patah tulang tertutup, telapak tangan kiri terdapat memar Panjang 7 cm, dan tidak ditemukan lebam mayat dan kaku mayat.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA:
---------- Bahwa Terdakwa SURYANSYAH Bin ZAIMANI pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 09:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Negara Km. 60 Desa Long Kali Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan Sengaja Tidak Menghentikan Kendaraannya, Tidak Memberikan Pertolongan, Atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Terdekat”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa awalnya Terdakwa berjalan dari Batu Licin Kalimantan Selatan sekitar jam 23.00 WITA mengemudikan Mobil Beban Mitsubishi Truck Dump DA 8479 GM warna Kuning dengan tidak membawa muatan dan Terdakwa hendak ingin pergi ke IKN Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
- Bahwa kemudian sekira jam 09.00 WITA Terdakwa berada di Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser dengan kecepatan Mobil Truck Dump yang Terdakwa kemudikan sekitar 50 Km/ Jam Terdakwa merasa penglihatan gelap seperti tertidur dan tidak melihat ada kendaraan yang berada tepat didepan Terdakwa dan pada saat itu juga kecelakaan tersebut terjadi, pada saat kecelakaan tersebut terjadi Terdakwa langsung turun dari kendaraan untuk melihat kondisi para korban yang ada 2 (dua) orang dengan kondisi terbaring di jalanan dengan keadaan tidak bergerak;
- Bahwa kemudian Terdakwa melihat banyak masyarakat yang mulai mendekat, karena Terdakwa panik maka segera langsung meninggalkan tempat kejadian tanpa menolong para korban dan tidak melaporkan kejadian kecekalakaan lalu lintas tersebut ke kantor polisi terdekat;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan kematian Nomor: 004.SKK/UGD/PKM-LK/X/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 Yang di terbitkan oleh Puskesmas Long Kali Yang di tanda tangani oleh dr. Sulistyaning Tyas selaku dokter Puskesmas Long Kali, yang menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 pukul 10.05 WITA di Puskesmas Long Kali sesuai dengan sumpah jabatan petugas Kesehatan, dengan ini menyatakan pasien atas nama Ny. RITA YULIANTI, Tempat tanggal lahir Mamuju 04-06-1998, jenis Kelamin Perempuan, Alamat Desa Long Kali RT. 003 Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, dinyatakan telah meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan kematian Nomor: 005.SKK/UGD/PKM-LK/X/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 Yang di terbitkan oleh Puskesmas Long Kali Yang di tanda tangani oleh dr. Sulistyaning Tyas selaku dokter Puskesmas Long Kali, yang menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 pukul 10.05 WITA di Puskesmas Long Kali sesuai dengan sumpah jabatan petugas Kesehatan, dengan ini menyatakan pasien atas nama ALULA FARZANA AYUNINDYA, Tempat tanggal lahir Paser 11-05-2020, jenis Kelamin Perempuan, Alamat Desa Long Kali RT. 003 Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, dinyatakan telah meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Long Kali Pemerintah Kabupaten Paser Nomor : 004/VER/PKM-LK/XI/2025 tanggal 21 November 2024 a.n RITA YULIANTI, Umur 26 tahun Tempat tanggal lahir Mamuju tanggal 04-06-1998, Pekerjaan mengurus rumah, tangga jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Kewarganegaraan/Suku Indonesia/Paser, Alamat Kademan Desa Long Kali RT. 003 Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, yang di tanda tangani oleh dr. NUR NAJMI HIDAYATI selaku dokter Puskesmas Long Kali, dengan ini menyatakan hasil pemeriksaan pasien pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2024 pukul 09.45 wita dengan kesimpulan pada bagian perut ditemukan luka memar dikiri bawah diameter 3 cm, lengan kanan ditemukan luka lecet diameter 3 cm, punggung tangan kiri ditemukan luka lecet diameter 1 cm, paha kanan bagian belakang ditemukan luka lecet Panjang 16 cm lebar 12 cm, betis kiri bagian dalam ditemukan luka lecet diameter 15 cm, paha kiri atas ditemukan tanda patah tulang tertutup, lutut kiri ditemukan luka robek dua sisi pertama diameter 15 cm dan kedua 6 cm, betis kiri ditemukan luka robek diameter 4 cm, punggung kaki kiri ditemukan beberapa luka lecet, bagian punggung belakang ditemukan luka lecet diameter 10 cm, alat kelamin ditemukan luka robek diameter 7 cm dengan pendarahan tidak aktif dan tidak ditemukan lebam mayat dan kaku mayat.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Long Kali Pemerintah Kabupaten Paser Nomor : 005/VER/PKM-LK/XI/2025 tanggal 21 November 2024 a.n ALULA FARZANA AYUNINDA, Umur 26 tahun Tempat tanggal lahir Paser 11-05-2020, jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Kewarganegaraan/Suku Indonesia/Paser, Alamat Kademan Desa Long Kali RT. 003 Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, yang di tanda tangani oleh dr. NUR NAJMI HIDAYATI selaku dokter Puskesmas Long Kali, dengan ini menyatakan hasil pemeriksaan pasien pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2024 pukul 09.45 wita dengan kesimpulan ditemukan bagian kepala hancur tidak beraturan hingga bagian muka dan isi kepala keluar dan perdarahan tidak aktif, tangan kanan ditemukan luka robek Panjang 5 cm lebar 2 cm, dada kanan bawah ditemukan luka lecet Panjang 7 cm, Pundak kiri ditemukan tanda patah tulang tertutup, siku tangan kiri ditemukan tanda patah tulang tertutup, telapak tangan kiri terdapat memar Panjang 7 cm, dan tidak ditemukan lebam mayat dan kaku mayat.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |