Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 102.954.775,- ( SERATUS DUA JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 100.505.301,- ( SERATUS JUTA LIMA RATUS LIMA RIBU TIGA RATUS SATU) ditambah bunga sebesar 2.261.770,- ( DUA JUTA DUA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. 187.704,- ( SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS EMPAT), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadao objek dalam Girik/Petok No 2174/SPMHAT/TGT/XI/1 atas nama ASPIAN NOOR dan Girik/Petok No 0134/SKT-PTG/KDP/V/2 atas nama SUHARDI
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|