Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa SISMAN Als KRIWIL Bin SABAR Pada Hari Jumat tanggal 25 bulan April tahun 2025 sekira jam 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Di Desa Saing Prupuk Rt. 003 Kec. Batu Engau Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal Pada Hari Rabu Tanggal 23 April 2025 Sekira jam 21.20 Wita Terdakwa sedang berada di rumah makan di Kel.Kuaro Kec.Kuaro Kab.Paser Kaltim tepatnya did dekat simpang 4 (Empat) Kuaro di dekat terminal Terdakwa sedang makan di rumah makan tersebut Kemudian Terdakwa bertemu Sdr.GEDUT (DPO) dan memesan narkotika jenis shabu kepada Sdr.GEDUT (DPO) dengan memberikan uang sejumlah Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) lalu Sdr.GEDUT (DPO) memberitahu terdakwa narkotika jenis shabu yang dipesan akan diantar ke rumah terdakwa.
- Pada Hari Kamis Tanggal 24 April 2025 Sekira Pukul 13.00 Wita Terdakwa Pulang dari rumah teman Terdakwa yang beralamt di Kel.Kuaro Kec.Kuaro Kab.Paser Kaltim menuju rumah Terdakwa yang berlamat Di Desa Saing Prupuk Rt. 003 Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim sesampainya di desa Suatang Kec.Paser Belengkong Kab.Paser Kaltim Terdakwa bertemu dengan Sdra.AFAN (DPO) di pinggir jalan jalan kemudian Sdr.AFAN (DPO) memberikan uang tunai sejumlah Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk memesan narkotika jenis shabu dari Terdakwa SISMAN Als KRIWIL Bin SABAR kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan kerumah Terdakwa Sekira Pukul 14.00 Wita sesampainya di rumah Terdakwa mencari bunguk Rokok Merk Sampurna berwaran merah dan putih tidak lama kemudian Terdakwa menemukan di samping teras rumah Terdakwa dan Terdakwa buka isinya terdapat 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabhu berserta 2 (Dua) Plastik Klip Kosong kemudian Terdakwa bawa masuk kedalam kamar Terdakwa lalu menyisihkan1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabhu menjadi 2 (Dua) Paket namun beratnya Terdakwa tidak tau karena Terdakwa tidak timbang setelah itu Terdakwa simpan didalam tisu dan Terdakwa masukan kedalam Palstik Kosong dan Terdakwa taruh/simpan di Boneka kemudian boneka tersebut Terdakwa taruh di lantai kamar berserta yang tunai Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari Sdr.AFAN (DPO).
- Pada Hari Jumat tanggal 25 bulan April tahun 2025 pukul 01.30 Wita Angota Sat resnarkoba polres paser Melakukan Penangkapan dan mengamankan Terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat Di Desa Saing Prupuk Rt. 003 Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Security setempat yaitu Sdra.MISRAN Bin HABLUL dan di temukan 2 (Dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu Yang di balut 1 (satu) Lembar tisu warna “putih” yang di taruh dalam 1 (satu) buah plastik klip kosong Yang ditemukan di 1 (satu) buah boneka kemudian ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO 1820” warna “OLIVEBLACK” dengan No. Imei “868905043855098” Dan No. Handphone “085246088259” Dilantai Dalam Kamar Selanjutnya Ditemukan uang tunai sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) Di lantai kamar dan barang barang tersebut di akui milik Terdakwa.
- Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 110/10966.00/2025 tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDI SETIAWAN NIK.P82456, Disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH NRP.98010540, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram, dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, selanjutnya disisihkan Paket pertama dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:03842/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 11896/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,023 (nol koma nol dua tiga) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomor: 02094/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ±0,068 (nol koma nol enam delapan) guna pembuktian dipersidangan.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SISMAN Als KRIWIL Bin SABAR Pada Hari Jumat tanggal 25 bulan April tahun 2025 sekira jam 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Di Desa Saing Prupuk Rt. 003 Kec. Batu Engau Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada Hari Jumat tanggal 25 bulan April tahun 2025 pukul 01.30 Wita Angota Sat resnarkoba polres paser Melakukan Penangkapan dan mengamankan Terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat Di Desa Saing Prupuk Rt. 003 Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Security setempat yaitu Sdra.MISRAN Bin HABLUL dan di temukan 2 (Dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu Yang di balut 1 (satu) Lembar tisu warna “putih” yang di taruh dalam 1 (satu) buah plastik klip kosong Yang ditemukan di 1 (satu) buah boneka kemudian ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO 1820” warna “OLIVEBLACK” dengan No. Imei “868905043855098” Dan No. Handphone “085246088259” Dilantai Dalam Kamar Selanjutnya Ditemukan uang tunai sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) Di lantai kamar dan barang barang tersebut di akui milik Terdakwa.
- Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 110/10966.00/2025 tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDI SETIAWAN NIK.P82456, Disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH NRP.98010540, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram, dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, selanjutnya disisihkan Paket pertama dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:03842/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 11896/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,023 (nol koma nol dua tiga) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomor: 02094/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ±0,068 (nol koma nol enam delapan) guna pembuktian dipersidangan.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |