Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
306/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, SH | ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Sep. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 306/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Sep. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1842/Q.4.13/Euh.2/09/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN --------Bahwa ia terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD (Alm) pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2017 sekira pukul 11.00 Wita atau pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di pasar ikan Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) “, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi terdakwa RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah), terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD (Alm) ditangkap saksi BAHRUDIN Bin IBRAHIM dan saksi YOHANES YAKOP MUSKITA Anak Dari ANTON MUSKITA (keduanya merupakan anggota Resnarkoba Polres Paser). Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan obat ZENITH. Setelah diiintrogasi, terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD (Alm) menerangkan bahwa obat jenis ZENITH sebanyak 20 (dua puluh) box milik terdakwa sudah dititipkan kepada terdakwa RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) untuk diperjualbelikan . Hasil penjualan obat ZENITH oleh terdakwa RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) telah disetor sebanyak 2 (dua) kali kepada terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD (Alm) dengan rincian setoran pertama pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2017 sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setoran kedua pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2017 sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Dengan hasil kesimpulan : adalah benar tablet dengan bahan aktif karisoprodol, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar Obat Keras. Bahwa obat keras jenis ZENITH tersebut terdakwa jual/edarkan tanpa memiliki ijin edar dan terdakwa bukan merupakan orang yang memiliki wewenang dalam mengedarkan obat keras jenis ZENITH tersebut; --------Bahwa ia terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD (Alm) pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2017 sekira pukul 11.00 Wita atau pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di pasar ikan Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) “, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi terdakwa RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah), terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD (Alm) ditangkap saksi BAHRUDIN Bin IBRAHIM dan saksi YOHANES YAKOP MUSKITA Anak Dari ANTON MUSKITA (keduanya merupakan anggota Resnarkoba Polres Paser). Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan obat ZENITH. Setelah diiintrogasi, terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD (Alm) menerangkan bahwa obat jenis ZENITH sebanyak 20 (dua puluh) box milik terdakwa sudah dititipkan kepada terdakwa RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) untuk diperjualbelikan . Hasil penjualan obat ZENITH oleh terdakwa RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) telah disetor sebanyak 2 (dua) kali kepada terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD (Alm) dengan rincian setoran pertama pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2017 sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setoran kedua pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2017 sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Dengan hasil kesimpulan : adalah benar tablet dengan bahan aktif kasiroprodol, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar Obat Keras. Bahwa obat keras jenis ZENITH tersebut terdakwa jual/edarkan tanpa memiliki ijin edar dan terdakwa bukan merupakan orang yang memiliki wewenang dalam mengedarkan obat keras jenis ZENITH tersebut; DAKWAAN -----Bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum SARWO EDI Bin JAMIN bersama saksi CANDRA Bin CUMA dan saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) (penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2017 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2017 bertempat di Parkiran Sepeda Motor belakang Masjid Al-Jihad di Jl. R. Suprapto, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Anak yang berkonflik dengan hukum SARWO EDI Bin JAMIN bersama saksi CANDRA Bin CUMA dan saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) (penuntutan terpisah) sedang berkumpul dirumah Anak yang berkonflik dengan hukum SARWO EDI Bin JAMIN kemudian saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) mempunyai ide untuk mengambil sepeda motor lalu saksi CANDRA Bin CUMA dan Anak yang berkonflik dengan hukum SARWO EDI Bin JAMIN sepakat dan setuju untuk mengambil sepeda motor, kemudian Anak yang berkonflik dengan hukum SARWO EDI Bin JAMIN bersama saksi CANDRA Bin CUMA dan saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) berangkat menuju parkiran belakang Masjid Al-Jihad dengan menggunakan sepeda motor dengan cara bonceng tiga dan setelah sampai ditempat tersebut saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) langsung mendekati sepeda motor Suzuki Satria F warna putih abu-abu Nomor Polisi KT 2978 EAO sedangkan saksi CANDRA Bin CUMA menunggu di dekat toilet masjid sambil mengawasi keadaan sekitar dan Anak yang berkonflik dengan hukum SARWO EDI Bin JAMIN menunggu didekat bengkel yang juga mengawasi keadaan sekitar dan setelah dirasa aman kemudian saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) langsung mengeluarkan kunci T yang sebelumnya sudah dipersiapkan lalu kunci T tersebut oleh saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) langsung dimasukkan ke kunci kontak sepeda tersebut lalu diputar sehingga kunci kontak tersebut rusak dan bisa menyala, kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) pulang kerumah. Perbuatan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |