Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.Sus/2017/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 306/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1842/Q.4.13/Euh.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa ia terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD (Alm) pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2017 sekira pukul 11.00 Wita atau pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di pasar ikan Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) “, dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi terdakwa RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah), terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD (Alm) ditangkap saksi BAHRUDIN Bin IBRAHIM dan saksi YOHANES YAKOP MUSKITA Anak Dari ANTON MUSKITA (keduanya merupakan anggota Resnarkoba Polres Paser). Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan obat ZENITH. Setelah diiintrogasi, terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD (Alm)  menerangkan bahwa obat jenis ZENITH sebanyak 20 (dua puluh) box milik terdakwa  sudah dititipkan kepada terdakwa RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) untuk diperjualbelikan . Hasil penjualan obat ZENITH oleh terdakwa RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) telah disetor sebanyak 2 (dua) kali kepada terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD (Alm) dengan rincian setoran pertama pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2017 sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setoran kedua pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2017 sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).  
Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis ZENITH dari sdra WIWIN dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu) per box yang selanjutnya dijual kepada terdakwa RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dengan harga sebesar Rp. 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per satu box.
   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7312 /NOF / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik cabang Surabaya yang di tandatangani oleh Ir. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan sdr. IMAM MUKTI, S.Si,M.Si,Apt., TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan LIA NOVI ERNAWATI, S.Si selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 strip berisi 5 (lima) butir tablet ZENITH dengan berat netto ± 2,977 gram yang diberi nomor bukti 2122/2017/NOF :

Dengan hasil kesimpulan : adalah benar tablet dengan bahan aktif karisoprodol, tidak termasuk   Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar Obat Keras.

Bahwa obat keras jenis ZENITH tersebut terdakwa jual/edarkan tanpa memiliki ijin edar dan terdakwa bukan merupakan orang yang memiliki wewenang dalam mengedarkan obat keras jenis ZENITH tersebut;
n terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

--------Bahwa ia terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD (Alm) pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2017 sekira pukul 11.00 Wita atau pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di pasar ikan Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) “, dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi terdakwa RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah), terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD (Alm) ditangkap saksi BAHRUDIN Bin IBRAHIM dan saksi YOHANES YAKOP MUSKITA Anak Dari ANTON MUSKITA (keduanya merupakan anggota Resnarkoba Polres Paser). Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan obat ZENITH. Setelah diiintrogasi, terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD (Alm)  menerangkan bahwa obat jenis ZENITH sebanyak 20 (dua puluh) box milik terdakwa  sudah dititipkan kepada terdakwa RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) untuk diperjualbelikan . Hasil penjualan obat ZENITH oleh terdakwa RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) telah disetor sebanyak 2 (dua) kali kepada terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin H. AHMAD (Alm) dengan rincian setoran pertama pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2017 sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setoran kedua pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2017 sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). 
Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis ZENITH dari sdra WIWIN dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu) per box yang selanjutnya dijual kepada terdakwa RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dengan harga sebesar Rp. 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per satu box.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7312 /NOF / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik cabang Surabaya yang di tandatangani oleh Ir. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan sdr. IMAM MUKTI, S.Si,M.Si,Apt., TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan LIA NOVI ERNAWATI, S.Si selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 strip berisi 5 (lima) butir tablet ZENITH dengan berat netto ± 2,977 gram yang diberi nomor bukti 2122/2017/NOF

Dengan hasil kesimpulan : adalah benar tablet dengan bahan aktif kasiroprodol, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar Obat Keras.

Bahwa obat keras jenis ZENITH tersebut terdakwa jual/edarkan tanpa memiliki ijin edar dan terdakwa bukan merupakan orang yang memiliki wewenang dalam mengedarkan obat keras jenis ZENITH tersebut;
n terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

DAKWAAN

-----Bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum SARWO EDI Bin JAMIN bersama saksi CANDRA Bin CUMA dan saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) (penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2017 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2017 bertempat di Parkiran Sepeda Motor belakang Masjid Al-Jihad di Jl. R. Suprapto, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Anak yang berkonflik dengan hukum SARWO EDI Bin JAMIN bersama saksi CANDRA Bin CUMA dan saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) (penuntutan terpisah) sedang berkumpul dirumah Anak yang berkonflik dengan hukum SARWO EDI Bin JAMIN kemudian saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) mempunyai ide untuk mengambil sepeda motor lalu saksi CANDRA Bin CUMA dan Anak yang berkonflik dengan hukum SARWO EDI Bin JAMIN sepakat dan setuju untuk mengambil sepeda motor, kemudian Anak yang berkonflik dengan hukum SARWO EDI Bin JAMIN bersama saksi CANDRA Bin CUMA dan saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) berangkat menuju parkiran belakang Masjid Al-Jihad dengan menggunakan sepeda motor dengan cara bonceng tiga dan setelah sampai ditempat tersebut saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) langsung mendekati sepeda motor Suzuki Satria F warna putih abu-abu Nomor Polisi KT 2978 EAO sedangkan saksi CANDRA Bin CUMA menunggu di dekat toilet masjid sambil mengawasi keadaan sekitar dan Anak yang berkonflik dengan hukum SARWO EDI Bin JAMIN menunggu didekat bengkel yang juga mengawasi keadaan sekitar dan setelah dirasa aman kemudian saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) langsung mengeluarkan kunci T yang sebelumnya sudah dipersiapkan lalu kunci T tersebut oleh saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) langsung dimasukkan ke kunci kontak sepeda tersebut lalu diputar sehingga kunci kontak tersebut rusak dan bisa menyala, kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) pulang kerumah.
Bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum SARWO EDI Bin JAMIN  bersama saksi CANDRA Bin CUMA dan saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih abu-abu Nomor Polisi KT 2978 EAO tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi AHMAD SAIFUL Bin SAMID selaku pemilik yang sah dan tujuan Anak yang berkonflik dengan hukum SARWO EDI Bin JAMIN bersama saksi CANDRA Bin CUMA dan saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) dan Anak SARWO EDI Bin JAMIN mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin pemiliknya yang sah adalah untuk di jual dan hasil penjualannya akan dibagi.
Bahwa akibat perbuatan Anak yang berkonflik dengan hukum SARWO EDI Bin JAMIN bersama saksi CANDRA Bin CUMA dan saksi RANO BAMBANG Als RENO Bin SURIADI (Alm) saksi AHMAD SAIFUL Bin SAMID mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Perbuatan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya