Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Tgt RISWANTO SADJAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SADJAK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi) kepada penggugat;
3. Menghukum tergugat untuk membayar
4. kerugian sebesar Rp.200.000.000,-
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak