Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Tgt 1.ANDI ACHMAD FUAD
2.ANDI ACHMAD SOFYAN
MUHAMMAD ABDUH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI ACHMAD FUAD
2ANDI ACHMAD SOFYAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD ABDUH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SITI RUPAIDAH
2SITI MASITAH
3SITI SYAMSIAH
4SITI ZULEHA
5SITI THOIBAH
6SITI RIFATUL MAHMUDAH
7MUHAMMAD SUBHAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Primair :

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan  Para Penggugat merupakan pembeli lahan yang sah secara hukum berupa lahan/tanah yang terletak di Jl.Sultan Adam  Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser sebanyak 7 Kavling yang bersebelahan sebelah utara dengan lahan milik Andi Achmad Fuad Penguggat I berdasarkan Sertipikat Hak milik Nomor 01900 tahun 2022 dan berdasarkan kwitansi jual beli antara Para  Penggugat dan Tergugat  tanah dengan ukuran :

 

a.Ukuran 10x20 Meter Milik Penggugat I

b.Ukuran 30x34 Meter Milik Penggugat I

c.Ukuran 20x20 Meter Milik Penggugat I

d.Ukuran 20x20 Meter Milik Penggugat I

e.Ukuran 20x16 Meter Milik Penggugat I

f.Ukuran 20x20 Meter Milik Penggugat II

g.Ukuran 20x20 Meter Milik Penggugat II

 

3.  Menyatakan bahwa surat-surat yang telah diterbitakan oleh Turut Tergugat VII berkaitan dengan objek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum

 

4.Menyatakan Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah   melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

 

5.Menyatakan sah dan berharaga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakan Juru Sita Pengadian Negeri Tanah Grogot terhadap obejek sengketa berupa tanah 7 Kavling atau pengganti lahan yang telah dijanjikan Tergugat dengan ukura 60x60 meter persegi yang terletak di Jl  Sultan Adam Desa Pasir Belengkong Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser. 

 

6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil Sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah ) mengembalikan uang yang telah diterima oleh tergugat, dan  Kerugia Moril/Imateril  kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

 

7.Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

 

8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

9.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

 

10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim

 yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak