Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Tgt | 1.ANDI ACHMAD FUAD 2.ANDI ACHMAD SOFYAN |
MUHAMMAD ABDUH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Tgt | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | Dalam Primair : 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Penggugat merupakan pembeli lahan yang sah secara hukum berupa lahan/tanah yang terletak di Jl.Sultan Adam Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser sebanyak 7 Kavling yang bersebelahan sebelah utara dengan lahan milik Andi Achmad Fuad Penguggat I berdasarkan Sertipikat Hak milik Nomor 01900 tahun 2022 dan berdasarkan kwitansi jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat tanah dengan ukuran :
a.Ukuran 10x20 Meter Milik Penggugat I b.Ukuran 30x34 Meter Milik Penggugat I c.Ukuran 20x20 Meter Milik Penggugat I d.Ukuran 20x20 Meter Milik Penggugat I e.Ukuran 20x16 Meter Milik Penggugat I f.Ukuran 20x20 Meter Milik Penggugat II g.Ukuran 20x20 Meter Milik Penggugat II
3. Menyatakan bahwa surat-surat yang telah diterbitakan oleh Turut Tergugat VII berkaitan dengan objek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum
4.Menyatakan Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
5.Menyatakan sah dan berharaga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakan Juru Sita Pengadian Negeri Tanah Grogot terhadap obejek sengketa berupa tanah 7 Kavling atau pengganti lahan yang telah dijanjikan Tergugat dengan ukura 60x60 meter persegi yang terletak di Jl Sultan Adam Desa Pasir Belengkong Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil Sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah ) mengembalikan uang yang telah diterima oleh tergugat, dan Kerugia Moril/Imateril kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |