Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.B/2019/PN Tgt | ANDI SETYAWAN,SH. | YOYOK SISWANTO Bin SUNARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 117/Pid.B/2019/PN Tgt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Jun. 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1237/Q.4.13/Epp.2/06/2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
Bahwa terdakwa YOYOK SISWANTO Bin SUNARI (Alm) pada rentang waktu antara tanggal 1 April 2019 sampai dengan tanggal 13 April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2019 bertempat di Kantor PT KUMALA NIAGATAMA Cabang Tanah Grogot di Jl Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa bekerja sebagai karyawan tetap PT KUMALA NIAGATAMA dengan jabatan Sales Territory dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah menerima order barang dan melakukan penagihan uang pembayaran barang kepada costumer PT. KUMALA NIAGATAMA di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser, dan untuk pekerjaannya tersebut terdakwa mendapat gaji setiap bulan sebesar Rp. 3.019.100,- (tiga juta sembilan belas ribu seratus rupiah). Bahwa pada rentang waktu antara tanggal 1 April 2019 sampai dengan tanggal 13 April 2019 terdakwa mendapat tugas untuk melakukan penagihan uang kepada costumer PT KUMALA NIAGATAMA di wilayah Tanah Grogot, selanjutnya terdakwa melakukan penagihan uang kepada pemilik toko atau costumer PT KUMALA NIAGATAMA, dan pemilik toko atau costumer telah menyerahkan uang tagihan pembayaran kepada terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada saat pemilik toko melakukan pembayaran uang tagihan, terdakwa tidak memberikan nota faktur warna putih yang asli kepada para pemilik toko namun terdakwa memberikan nota faktur hasil scaner, selanjutnya terdakwa mengembalikan nota faktur penagihan warna putih yang asli kepada saksi ERNA RAHMADANAH seolah-olah pemilik toko belum melakukan pembayaran, kemudian uang hasil penagihan dengan jumlah total sebesar Rp. 272.199.602,- (dua ratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus dua rupiah) milik PT KUMALA NIAGATAMA tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kepada saksi ERNA RAHMADANAH selaku admin/kasir PT. KUMALA NIAGATAMA Cabang Tanah Grogot akan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Managemen PT KUMALA NIAGATAMA. Akibat perbuatan terdakwa PT. KUMALA NIAGATAMA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 272.199.602,- (dua ratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus dua rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. –------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |