INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2025/PN Tgt | PT SEBATIN | PT NUSA LESTARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2025/PN Tgt | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Apr. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa izin Lokasi No. 593.41/09/T.Praja-SILP/VII/2008 tertanggal 28 Juli 2008 yang diterbitkan oleh Pemerintah Tingkat II Kabupaten Paser (ditandatangani oleh Bupati Paser) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan bahwa IUP No.525/26/Ek.Adm.SDA/2009 tertanggal 05 Oktober 2009 dan IUP No. 525/36/Ek.Adm.SDA/2010 tertanggal 13 Desember 2010 atas nama Tergugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 70.224.000.000 (Tujuh Puluh Milyar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dengan dibayar secara langsung sejak putusan ini dibacakan;
6. Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan, Tergugat akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenanya mohon untuk menghukum Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan operasional dan segala Tindakan-tindakan yang memberikan keuntungan kepada Tergugat diatas lahan SHGU No. 12 milik Penggugat serta mengembalikannya kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah;
8. Memerintahkan Turut Tergugat IV untuk mencabut status quo atas obyek perkara a quo dan segera memperoses perpanjangan SHGU No. 12 dan menerbitkannya atas nama Penggugat;
9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk, patuh dan melaksanakan putusan ini secara WAJIB dan bersifat SEGERA;
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Atau
Apabila Majelis Hakim Yth. berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |