Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.Sus/2024/PN Tgt HENDI SINATRYA IMRAN, S.H. LENI HASANAH Als LENI Binti M.KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 268/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2336/O.4.13.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI SINATRYA IMRAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENI HASANAH Als LENI Binti M.KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

----- Bahwa Terdakwa Leni Hasanah Als Leni Binti M. Kasim pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 17:00 WITA atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sgendring Long Kali RT.016 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I mencapai permufakatan jahat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih" yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 17:00 WITA saat terdakwa sedang berada di rumahnya yaitu di Jalan Sgendring Long Kali RT.016 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan TImur tiba tiba saksi Riani (terdakwa dengan tuntutan berbeda) menghubungi terdakwa dan berkata "ADAKAH SAY (SABU)" kemudian terdakwa menjawab "IYA NANTI KUTANYAKAN DULU". Setelah itu, terdakwa menghubungi Sdr. Cucup (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis sabu kepada Sdr Cucup (DPO) dengan berkata "CUP ADA KAH (SABU) ADA TEMANKU MAU BELI" kemudian Sdr. Cucup (DPO) menjawab "ADA YANG SETENGAH KANTONG DUA SETENGAH GRAM" terdakwa kembali menjawab "IYA ANTARKAN AJA KERUMAH". Kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi Riani "ADA NI (SABU) YANG SETENGAH KANTONG DUA SETENGAH GRAM" kemudian saksi Riani Menjawab "SEBENTAR AKU AMBIL". Kemudian sekira pukul 18:00 WITA datang Sdr. Cucup (DPO) ke rumah terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram kepada terdakwa, dan kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. Cucup "INI NANTI DIBAYARNYA" kemudian sabu tersebut terdakwa ambil dan terdakwa pegang sambil menunggu saksi Riani. Kemudian sekira pukul 18:30 WITA setelah Sdr. Cucup (DPO) pulang dari rumah terdakwa, datang saksi Riani kerumah terdakwa dengan memanggil terdakwa ke depan pintu rumah terdakwa. Kemudian terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram  kepada saksi Riani.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 07:00 WITA datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian kemudian petugas kepolisian tersebut mengintrogasi terdakwa dengan mengatakan "BENAR KAMU YANG NGASIH SABU KE SAUDARA CAY" kemudian terdakwa menjawab "AKU TIDAK ADA NGASIH SAUDARA CAY AKU NGASIH SABU ISTRINYA AJA SAUDARI RIANI" kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempatnya yang disaksikan oleh ketua RT setempat yang bernama Saksi Diding dan dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A05 warma biru navi dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix Hot 301 warna putih di atas kasur milik terdakwa kemudian petugas kepolisian menjelaskan bahwa sebelumnya petugas kepolisian sudah mengamankan saksi Sainudin Als Cay (terdakwa dengan tuntutan berbeda) dan saksi Riani (terdakwa dengan tuntutan berbeda) selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian tersebut di bawa ke kantor Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 07632/NNF/2024 Tanggal 26 September 2024 yang menyatakan bahwa Barang Bukti nomor 22956/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 209/10966.00/2024 Tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO  dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 17 (tujuh belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan berat kotor 5,2 (lima koma dua)  gram dan berat bersih 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram beserta berat plastik 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa Leni Hasanah Binti M. Kasim dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dengan permufakatan jahat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak mendapatkan ijin dari dokter ataupun Menteri Kesehatan/Instansi terkait.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

 

   ATAU

 

KEDUA :

 

----- Bahwa Terdakwa Leni Hasanah Binti M. Kasim pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 17:00 WITA atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sgendring Long Kali RT.016 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I mencapai permufakatan jahat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 17:00 WITA saat terdakwa sedang berada di rumahnya yaitu di Jalan Sgendring Long Kali RT.016 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan TImur tiba tiba saksi Riani (terdakwa dengan tuntutan berbeda) menghubungi terdakwa dan berkata "ADAKAH SAY (SABU)" kemudian terdakwa menjawab "IYA NANTI KUTANYAKAN DULU". Setelah itu, terdakwa segera menghubungi Sdr. Cucup (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis sabu kepada Sdr Cucup (DPO) dengan berkata "CUP ADA KAH (SABU) ADA TEMANKU MAU BELI" kemudian Sdr. Cucup (DPO) menjawab "ADA YANG SETENGAH KANTONG DUA SETENGAH GRAM" terdakwa kembali menjawab "IYA ANTARKAN AJA KERUMAH". Kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi Riani "ADA NI (SABU) YANG SETENGAH KANTONG DUA SETENGAH GRAM" kemudian saksi Riani Menjawab "SEBENTAR AKU AMBIL". Kemudian sekira pukul 18:00 WITA datang Sdr. Cucup (DPO) ke rumah terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram kepada terdakwa, dan kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. Cucup "INI NANTI DIBAYARNYA" kemudian sabu tersebut terdakwa ambil dan terdakwa pegang sambil menunggu saksi Riani. Kemudian sekira pukul 18:30 WITA setelah Sdr. Cucup (DPO) pulang dari rumah terdakwa, datang saksi Riani kerumah terdakwa dengan memanggil terdakwa ke depan pintu rumah terdakwa. Kemudian terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram  kepada saksi Riani.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 07:00 WITA datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian kemudian petugas kepolisian tersebut mengintrogasi terdakwa dengan mengatakan "BENAR KAMU YANG NGASIH SABU KE SAUDARA CAY" kemudian terdakwa menjawab "AKU TIDAK ADA NGASIH SAUDARA CAY AKU NGASIH SABU ISTRINYA AJA SAUDARI RIANI" kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempatnya yang disaksikan oleh ketua RT setempat yang bernama Saksi Diding dan dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A05 warma biru navi dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix Hot 301 warna putih di atas kasur milik terdakwa kemudian petugas kepolisian menjelaskan bahwa sebelumnya petugas kepolisian sudah mengamankan saksi Sainudin Als Cay (terdakwa dengan tuntutan berbeda) dan saksi Riani (terdakwa dengan tuntutan berbeda) selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian tersebut di bawa ke kantor Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 209/10966.00/2024 Tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO  dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 17 (tujuh belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan berat kotor 5,2 (lima koma dua)  gram dan berat bersih 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram beserta berat plastik 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 209/10966.00/2024 Tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO  dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 17 (tujuh belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan berat kotor 5,2 (lima koma dua)  gram dan berat bersih 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram beserta berat plastik 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa Leni Hasanah Binti M. Kasim dalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I mencapai permufakatan jahat dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak mendapatkan ijin dari dokter ataupun Menteri Kesehatan/Instansi terkait.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

Pihak Dipublikasikan Ya