Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Tgt 1.Nurdin F
2.Abdul Gani
3.Norman
4.Norjanah
5.Norjani
1.Bahri
2.Aliansyah (Ali Oncom)
3.Sri Wahyuni
4.Ernawati
5.Irwansyah
6.Ardiansyah (Ancah)
7.Hj. Masrina
8.Khadijah
9.Agusnah Harian
10.Husni
11.Hairul
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurdin F
2Abdul Gani
3Norman
4Norjanah
5Norjani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman Setiawan S.H., M.H.Nurdin F
2Herman Setiawan S.H., M.H.Abdul Gani
3Herman Setiawan S.H., M.H.Norman
4Herman Setiawan S.H., M.H.Norjanah
5Herman Setiawan S.H., M.H.Norjani
Tergugat
NoNama
1Bahri
2Aliansyah (Ali Oncom)
3Sri Wahyuni
4Ernawati
5Irwansyah
6Ardiansyah (Ancah)
7Hj. Masrina
8Khadijah
9Agusnah Harian
10Husni
11Hairul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kelurahan Muara Komam
2Pemerintah Kecamatan Muara Komam
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan syah secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan 
Melawan  Hukum.
3. Menyatakan syah secara hukum sebidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat  Hak Milik Nomor 146 atas nama Alm.Sdr.Ontong yang terletak di RT 005 dan Rt.011  Kelurahan Muara Komam, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, dengan Surat Ukur Nomor. 1446/1982 yang  luasnya = 15.900 m2 (lima belas ribu sembilan ratus meter persegi)
Adalah syah secara hukum milik PARA PENGGUGAT.
4. Menghukum  PARA TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang syah dengan perincian, sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Harga tanah permeternya saat ini Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), Luas Tanah Penggugat 15.900 m2 (lima belas ribu Sembilan ratus meter persegi). Jadi, Rp. 5.000.000,- X 15.900 M2 = Rp. 79.500.000.000,- (tujuh puluh Sembilan milyard lima ratus juta rupiah).
Apabila tanah para penggugat disewa pertahunnya dari tahun 2009 sampat saat ini tahun 2024 selama 15 tahun dihitung dari nilai yang terkecil dipukul rata setiap tahun sewa pertahunnya adalah Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) x selama 15 Tahun. 
Jadi sewa tanah selama 15 Tahun = Rp 8.000.000,- X 15 Tahun = Rp. 120.000.0000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Jadi, Jumlah Kerugian Materiil Penggugat Rp. 79.5000.000.000,- + Rp. 120.000.000,- = Rp. 79.620.000.000,- (tujuh puluh Sembilan milyard enam ratus dua puluh juta rupiah).
Kerugian Inmateriil : 
Kehilangan keuntungan yang diharapkan atas tanah tersebut serta kecewa akibat tindakan dan perbuatan serta kelakuan sewenang-wenang dari para tergugat yang menguasai tanah para penggugat yang terletak di RT.05 dan RT.011 Kelurahan Muara Komam Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 146 seluas 15.900 M2  (lima belas ribu sembilan ratus meter persegi) mengakibatkan para penggugat mengalami kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliyard Lima Ratus Juta Rupiah).
Jadi Total Keseluruhan Kerugian yang dialami oleh para penggugat ialah : Kerugian Materiil + Kerugian Inmateriil, adalah  = Rp. 79.620.000.000,- + Rp. 1.500.000.000,. = Rp. 81.120.000.000,- (rupiah).
5. Menghukum PARA TERGUGAT  membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoirbeslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai Para Tergugat sesuai  Sertifikat Hak Milik Nomor. 146 atas nama Alm.Sdr.Ontong yang terletak di RT 005 dan Rt.011, Kelurahan Muara Komam, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, dengan Surat Ukur Nomor 1446/1982, yang  luasnya  = 15.900 m2 (lima belas ribu Sembilan ratus meter persegi).
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada PARA PENGGUGAT.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya  (UitvoerbaarbijVorraad).
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara 
ini  Atau apabila Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara 
ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et 
bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak