INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2024/PN Tgt | 1.Nurdin F 2.Abdul Gani 3.Norman 4.Norjanah 5.Norjani |
1.Bahri 2.Aliansyah (Ali Oncom) 3.Sri Wahyuni 4.Ernawati 5.Irwansyah 6.Ardiansyah (Ancah) 7.Hj. Masrina 8.Khadijah 9.Agusnah Harian 10.Husni 11.Hairul |
Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2024/PN Tgt | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan syah secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum.
3. Menyatakan syah secara hukum sebidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 146 atas nama Alm.Sdr.Ontong yang terletak di RT 005 dan Rt.011 Kelurahan Muara Komam, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, dengan Surat Ukur Nomor. 1446/1982 yang luasnya = 15.900 m2 (lima belas ribu sembilan ratus meter persegi)
Adalah syah secara hukum milik PARA PENGGUGAT.
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang syah dengan perincian, sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Harga tanah permeternya saat ini Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), Luas Tanah Penggugat 15.900 m2 (lima belas ribu Sembilan ratus meter persegi). Jadi, Rp. 5.000.000,- X 15.900 M2 = Rp. 79.500.000.000,- (tujuh puluh Sembilan milyard lima ratus juta rupiah).
Apabila tanah para penggugat disewa pertahunnya dari tahun 2009 sampat saat ini tahun 2024 selama 15 tahun dihitung dari nilai yang terkecil dipukul rata setiap tahun sewa pertahunnya adalah Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) x selama 15 Tahun.
Jadi sewa tanah selama 15 Tahun = Rp 8.000.000,- X 15 Tahun = Rp. 120.000.0000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Jadi, Jumlah Kerugian Materiil Penggugat Rp. 79.5000.000.000,- + Rp. 120.000.000,- = Rp. 79.620.000.000,- (tujuh puluh Sembilan milyard enam ratus dua puluh juta rupiah).
Kerugian Inmateriil :
Kehilangan keuntungan yang diharapkan atas tanah tersebut serta kecewa akibat tindakan dan perbuatan serta kelakuan sewenang-wenang dari para tergugat yang menguasai tanah para penggugat yang terletak di RT.05 dan RT.011 Kelurahan Muara Komam Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 146 seluas 15.900 M2 (lima belas ribu sembilan ratus meter persegi) mengakibatkan para penggugat mengalami kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliyard Lima Ratus Juta Rupiah).
Jadi Total Keseluruhan Kerugian yang dialami oleh para penggugat ialah : Kerugian Materiil + Kerugian Inmateriil, adalah = Rp. 79.620.000.000,- + Rp. 1.500.000.000,. = Rp. 81.120.000.000,- (rupiah).
5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoirbeslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai Para Tergugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor. 146 atas nama Alm.Sdr.Ontong yang terletak di RT 005 dan Rt.011, Kelurahan Muara Komam, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, dengan Surat Ukur Nomor 1446/1982, yang luasnya = 15.900 m2 (lima belas ribu Sembilan ratus meter persegi).
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada PARA PENGGUGAT.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (UitvoerbaarbijVorraad).
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara
ini Atau apabila Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara
ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono) |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |