Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
242/Pid.Sus/2015/PN TGT | ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH | AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA Bin SARBANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Okt. 2015 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 242/Pid.Sus/2015/PN TGT | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Okt. 2015 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1878/Q.4.13/Ep.2/10/2015 | ||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA Bin SARBANI pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 23.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di rumah Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal ketika Terdakwa mendatangi rumah Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR (penuntutan dalam berkas terpisah) yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim, Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2015 sekira jam 17.30 Wita. Setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR, Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan di balik pintu depan rumah tersebut Terdakwa memberikan uang kepada Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa melihat Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR masuk keruang dalam dan tidak beberapa lama Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR mendatangi Terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket shabu-shabu lalu setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 23.15 Wita pada saat Terdakwa bersama ?sama dengan Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR, Saksi Heryawan Saputra (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Kasman Bin Dalle (penuntutan dalam berkas terpisah) di rumah Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR yang bertempat di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim, datang Anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Paser yang melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR, Saksi Heryawan Saputra, Saksi Kasman Bin Dalle dan di temukan 1 (satu) paket kecil shabu-shabu yang berada didalam bungkus rokok Sampoerna Mild Hijau yang di buang oleh Terdakwa pada saat Terdakwa akan mengunci pintu depan rumah saksi IVAN SETIAWAN Als, IVAN. Kemudian Anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Paser menanyakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan 1 (satu) paket shabu-shabu yang berada didalam bungkus rokok Sampoerna Mild Hijau tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa shabu-shabu tersebut adalah milik Terdakwa. Setelah itu kemudian Terdakwa dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa shabu-shabu milik Terdakwa tersebut dibeli dari Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR dan Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 156/ 042900 / 2015 pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan total berat kotor barang 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram sedangkan berat bersih barang 0,05 (nol koma nol lima) gram. - Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima sebanyak : netto 0,048 gram untuk keperluan pengujian dan sisa sample barang bukti sebanyak : 0,029 gram, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 5835/ NNF/ 2015 tanggal 12 Agustus 2015 dengan Nomor Barang Bukti : 8472/ 2015/ NNF atas nama Terdakwa IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR dkk, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8472/ 2015/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------
SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA Bin SARBANI pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 23.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di rumah Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------- Berawal ketika Anggota Resnarkoba Polres Paser melakukan pengembangan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai identitas seseorang yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim merupakan tempat terjadinya transaksi shabu-shabu, selanjutnya atas informasi tersebut maka Anggota Resnarkoba Polres Paser menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut yang kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 23.15 Wita bertempat di rumah Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR (penuntutan dalam berkas terpisah) yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim Anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan dan penggerebekan yang didahului dengan cara, salah satu Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser mengetuk pintu rumah Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR dan anggota yang lainnya bersembunyi, mendengar ada yang mengetuk pintu maka kemudian Terdakwa membukakan pintu rumah tersebut, mengetahui yang datang adalah Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser maka Terdakwa langsung membuang bungkus rokok Sampoerna Mild Hijau yang sebelumnya sudah Terdakwa masukkan/simpan 1 (satu) paket kecil shabu-shabu dari tangan Terdakwa dan jatuh di depan pintu ruang depan rumah tersebut. Kemudian seluruh Anggota Resnarkoba Polres Paser masuk ke dalam rumah tersebut, dimana selanjutnya Anggota Resnarkoba lainnya langsung melihat Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Heryawan Saputra (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi Kasman Bin Dalle (penuntutan dalam berkas terpisah) berkumpul bersama dalam satu kamar setelah itu Anggota Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR, Saksi Heryawan Saputra, dan Saksi Kasman Bin Dalle dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild Hijau yang berisi1 (satu) paket kecil shabu-shabu yang berada di depan pintu ruang depan rumah tersebut, Kemudian setelah itu Anggota Resnarkoba menayakan kepemilikan shabu-shabu tersebut lalu Terdakwa mengakuinya sebagai milik Terdakwa yang Terdakwa buang saat membukakan pintu rumah tersebut, dengan diketahui saksi-saksi yang melihat penangkapan dan penggeledahan tersebut. Selanjutnya Terdakwa yang telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ditanya oleh Anggota Resnarkoba Polres Paser apakah ada ijin atau tidak dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan di jawab oleh Terdakwa tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang. Setelah itu kemudian Terdakwa dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 156/ 042900 / 2015 pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan total berat kotor barang 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram sedangkan berat bersih barang 0,05 (nol koma nol lima) gram. - Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima sebanyak : netto 0,048 gram untuk keperluan pengujian dan sisa sample barang bukti sebanyak : 0,029 gram, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 5835/ NNF/ 2015 tanggal 12 Agustus 2015 dengan Nomor Barang Bukti : 8472/ 2015/ NNF atas nama Terdakwa IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR dkk, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8472/ 2015/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------- LEBIH SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA Bin SARBANI pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 23.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di rumah Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa pada hari jumat tanggal 12 Juni 2015 sekitar jam 13.30 Wita sehabis sholat jumat bertempat dirumah Terdakwa yang berada di Perumahan Korpri Tapis Blok D5 Rt.006 Desa Tapis Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, Terdakwa menggunakan/ menkonsumsi shabu-shabu seorang diri. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekitar jam 22.00 Wita Terdakwa datang ke rumah Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR (penuntutan dalam berkas terpisah) yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim sesampainnya disana Terdakwa bertemu dengan saksi Heryawan Saputra (penuntutan dalam berkas terpisah), tidak lama kemudian datang saksi Kasman Bin Dalle (penuntutan dalam berkas terpisah) yang membawa makanan lalu saksi Kasman Bin Dalle menuju meja makan untuk makan. Sementara Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR yang berada di dalam kamar sedang mengkonsumsi shabu-shabu bersama Terdakwa dan saksi Heryawan Saputra dengan cara membuat bong terlebih dahulu dengan melubangi tutup botol dan setelah berlubang kemudian terdakwa memasukkan 2 (dua) buah sedotan plastik lalu botol diisi dengan air, setelah itu dimasukkan shabu-shabu kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca dimasukkan kedalam sedotan lalu dibakar menggunakan korek api gas sampai meleleh dan setelah keluar asapnya kemudian asapnya disedot melalui sedotan dan setelah asap dari shabu-shabu tersebut masuk kemulut kemudian dikeluarkan lagi seperti orang yang sedang merokok secara berulang-ulang sampai shabu-shabu yang berada dalam pipet kaca tersebut habis. Setelah shabu-shabu tersebut habis maka Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR keluar dari kamar tersebut dan menuju meja makan untuk makan, makanan yang dibawa saksi Kasman Bin Dalle setelah selesai makan maka Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN dan saksi Kasman Bin Dalle masuk kekamar lagi bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi HERYAWAN SAPUTRA untuk mengkonsumsi shabu-shabu kembali, lalu saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN menyuruh Terdakwa untuk mengunci pintu karena Terdakwa mendengar ada yang mengetuk pintu maka Terdakwa menuju pintu tersebut dan secara tiba-tiba Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser masuk dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN, saksi Kasman Bin Dalle serta saksi Heryawan Saputra yang selanjutnya Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah tersebut lalu ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild Hijau yang berisi1 (satu) paket kecil shabu-shabu yang berada di depan pintu ruang depan rumah tersebut, Kemudian setelah itu Anggota Resnarkoba menayakan kepemilikan shabu-shabu tersebut lalu Terdakwa mengakuinya sebagai milik Terdakwa yang Terdakwa buang saat membukakan pintu rumah tersebut, dengan diketahui saksi-saksi yang melihat penangkapan dan penggeledahan tersebut. Kemudian Anggota Polsek Tanah Grogot dan Satuan Resnarkoba Polres Paser bertanya apakah dalam mengkonsumsi atau menggunakan shabu-shabu memiliki ijin dari pihak berwenang lalu Terdakwa menjawab tidak memiliki ijin. Kemudian terdakwa dan barang buktinya diamankan di Polsek Tanah Grogot untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa dalam menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa di lengkapi ijin dari pejabat yang berwenang. - Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/149/VI/2015/KES, yang dilakukan oleh PAURKES AHMAD HASANUDIN Pemeriksa pada Poliklinik Polres Paser tanggal 14 Juni 2015 Pukul 15.49 WITA terhadap Urine Terdakwa AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA Bin SARBANIditemukan kandungan zat golongan Amphetamina. - Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima sebanyak : netto 0,066 gram untuk keperluan pengujian dan sisa sample barang bukti sebanyak : 0,043 gram, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 5835/ NNF/ 2015 tanggal 12 Agustus 2015 dengan Nomor Barang Bukti : 8471/ 2015/ NNF atas nama Terdakwa IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR dkk, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8471/ 2015/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |