Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa Padillah Bin Bakri pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Desa Maliri Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mash termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Barang Siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperoleh, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu Senjata Api, Amunisi Atau Sesuatu Bahan Peledak" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 01.30 WITA bertempat di Desa Maliri Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser, pada saat dilakukan Penggeledahan dalam Perkara Narkotika yang dilakukan di Rumah milik Sdr Sugito ditemukan didalam kamar milik Terdakwa PADILAH BIN BAKRI berupa 1 (satu) puck senjata api rakitan laras panjang (dumduman), 1 (satu) buah tas warna hijau merk BUANA yang berisikan 1 (satu) buah obeng belah, 1 (satu) buah kawat payung, 1 (satu) buah jeruji velg sepeda motor, 4 (empat) buah paku, 1 (satu) buah botol tempat penyimpanan paku, 2 (dua) buah karet ban, 1 (satu) buah kotak korek kayu, 19 (sembilan belas) anumisi yang terbuat dari timah, 1(satu) buah botol minyak zaitun yang berisi serbuk korek kayu yang seluruhnya diakui milik Tersangka Padillah Bin Bakri;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Senjata api rakitan tersebut dari Sdr. Hambali (alm) yang menggadaikan senajata kepada Tersangka seharga R. 300.000 pada Bulan Maret 2023;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki Senajata Api rakitan jenis Dumduman tersebut dan tidak ada hubungannya dengan Pekerjaan Terdakwa sebagai Petani/Pekebun atau sebagai Buruh Harian Lepas.
---------- Perbuatan Terdakwa PADILLAH Bin BAKRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. |