Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
212/PID.B/2015/PN TGT | AGNES VIRA ARDIAN, SH.,MH | DENI Alias DENI TATO Bin ANDUK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 212/PID.B/2015/PN TGT | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Sep. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1659/Q.4.13/Epp.2/09/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa DENI Alias DENI TATO Bin ANDUK pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di Kontrakan di RT 07 Desa Pait Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------
-------- Berawal pada saat terdakwa ingin mengembalikan jaket, yang terdakwa pinjam dari saksi TOMI ABDILLAH Bin M. HATTA, pada saat melewati rumah kontrakan saksi NASRULAH Bin MASERANI (Alm), terdakwa melihat pintu rumah kontrakan saksi NASRULAH Bin MASERANI (Alm) tidak terkunci dan terbuka sedikit, terdakwa yang sedang terlilit hutang lalu langsung membuka pintu rumah kontrakan tersebut tanpa seijin pemiliknya saksi NASRULAH Bin MASERANI (Alm) lalu masuk ke dalam ruang tidur dan melihat (dua) orang yang sedang tidur lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit HP ASUS JENPON 5 warna Hitam, 1 (satu) unit Blackberry Type Curve warna hitam, uang tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah jam tangan merk Swiss Army yang terletak di atas kepala salah seorang pemilik rumah yang tidur.----------------------------------------
------ Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang tersebut untuk terdakwa miliki dan terdakwa jual untuk membayar hutang.-------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa Perbuatan terdakwa di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |