Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2024/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. RUDI Bin BAKRU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 221/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1721/O.4.13.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI Bin BAKRU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa RUDI Bin BAKRU pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Penampungan Senaken Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya bagi barang, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai  berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WITA saksi BAHARUDDIN Alias BEDU Bin NAPPASATI yang sedang berada di tempat mbok TITIN yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur didatangi oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa terlibat cekcok dengan saksi BAHARUDDIN Alias BEDU Bin NAPPASATI hingga terjadi perkelahian, selanjutnya saksi BAHARUDDIN Alias BEDU Bin NAPPASATI pergi meninggalkan terdakwa namun dikarenakan pada saat itu terdakwa masih merasa emosi, kemudian sekira pukul 04.00 WITA terdakwa mengambil sebuah kayu gelam dan pergi menuju ke rumah saksi BAHARUDDIN Alias BEDU Bin NAPPASATI yang beralamat di Pasar Penampungan Senaken Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, dan pada saat terdakwa berada di rumah saksi BAHARUDDIN Alias BEDU Bin NAPPASATI, terdakwa mendapati rumah saksi BAHARUDDIN Alias BEDU Bin NAPPASATI dalam keadaan terbuka selanjutnya terdakwa masuk kerumah saksi BAHARUDDIN Alias BEDU Bin NAPPASATI untuk mencari saksi BAHARUDDIN Alias BEDU Bin NAPPASATI namun terdakwa tidak menemukan saksi BAHARUDDIN Alias BEDU Bin NAPPASATI berada di rumah tersebut.
  • Selanjutnya pada saat terdakwa berada di rumah saksi BAHARUDDIN Alias BEDU Bin NAPPASATI, terdakwa melihat sebuah korek api gas berwarna merah selanjutnya muncul niat dari terdakwa untuk membakar rumah saksi BAHARUDDIN Alias BEDU Bin NAPPASATI, kemudian terdakwa mengambil korek gas warna merah tersebut dan membakar seprei yang berada diatas Kasur rumah saksi BAHARUDDIN Alias BEDU Bin NAPPASATI, kemudian datang saksi DIRMAN Alias PACE Bin ABDUL WARIS ke ruamh saksi BAHARUDDIN Alias BEDU Bin NAPPASATI dan mendapati api sudah membakar seprei dan sebagian kasur di rumah saksi BAHARUDDIN Alias BEDU Bin NAPPASATI tersebut, selanjutnya saksi DIRMAN Alias PACE Bin ABDUL WARIS yang melihat hal tersebut langsung berusaha mematikan api agar tidak menjalar ke tempat lain dengan menggunakan gayung dan mengibas – ibaskan seprei namun saksi DIRMAN Alias PACE Bin ABDUL WARIS tidak memastikan apakah api yang membakar seprei tersebut sudah benar – benar mati, selanjutnya terdakwa dan saksi DIRMAN Alias PACE Bin ABDUL WARIS langsung meninggalkan rumah saksi BAHARUDDIN Alias BEDU Bin NAPPASATI beberapa saat kemudian sekira pukul 04.30 WITA api kembali menyala dari rumah saksi BAHARUDDIN Alias BEDU Bin NAPPASATI, hingga api semakin membesar dan membakar beberapa bangunan dan barang – barang yang ada di sekitarnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan 20 (dua puluh) unit kontrakan dan barang – barang yang ada di kontrakan tersebut hangus  terbakar serta mengakibatkan kerugian sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ke-1 KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya