Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
249/PID.B/2015/PN TGT | AINUL FITRIYAH, SH | BASUKI BIN SAMARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Okt. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
Nomor Perkara | 249/PID.B/2015/PN TGT | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Okt. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 0 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan:
------- Bahwa terdakwa BASUKI Bin SAMARI pada hari Minggu Tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 07.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Jalan Propinsi KM. 45 RT. 02 Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, mulanya terdakwa mengemudikan mobil pick up Suzuki Carry Futura No.Pol. KT-8218-VD dari arah Tanah Grogot menuju Penajam dengan kecepatan sekitar 60 km/jam (enam puluh kilo meter per jam), pada saat itu kondisi jalan lurus beraspal, cuaca cerah, pagi hari, arus lalu lintas sepi dan kawasan perumahan padat penduduk, pada saat terdakwa melewati Jalan Propinsi KM. 45 RT. 02 Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, mobil pick up yang dikemudikan oleh terdakwa mendahului mobil dump truk yang berada didepan terdakwa, dan setelah melewati mobil dump truk tersebut, mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng ke arah kiri jalan dan terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya, sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak sepeda motor honda supra No.Pol. KT-4640-AZ yang dikendarai oleh korban SUDARTO yang berjalan didepan mobil dump truk searah dengan arah tempuh terdakwa dan mengakibatkan korban SUDARTO terjatuh dan tidak sadarkan diri serta mengeluarkan darah dari kepala, selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Babulu dan sekira pukul 08.30 wita korban meninggal dunia di Puskesmas Babulu. - Bahwa sesuai Visum et Repertum Nomor : 839/TU/PKM-B/VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015 atas nama SUDARTO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GERSON BUNGA dokter pada UPT Puskesmas Babulu dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |