Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/PID.B/2015/PN TGT AINUL FITRIYAH, SH BASUKI BIN SAMARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 249/PID.B/2015/PN TGT
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2015
Nomor Surat Pelimpahan 0
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL FITRIYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASUKI BIN SAMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

------- Bahwa terdakwa BASUKI Bin SAMARI pada hari Minggu Tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 07.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Jalan Propinsi KM. 45 RT. 02 Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

- Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, mulanya terdakwa mengemudikan mobil pick up Suzuki Carry Futura No.Pol. KT-8218-VD dari arah Tanah Grogot menuju Penajam dengan kecepatan sekitar 60 km/jam (enam puluh kilo meter per jam), pada saat itu kondisi jalan lurus beraspal, cuaca cerah, pagi hari, arus lalu lintas sepi dan kawasan perumahan padat penduduk, pada saat terdakwa melewati Jalan Propinsi KM. 45 RT. 02 Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, mobil pick up yang dikemudikan oleh terdakwa mendahului mobil dump truk yang berada didepan terdakwa, dan setelah melewati mobil dump truk tersebut, mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng ke arah kiri jalan dan terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya, sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak sepeda motor honda supra No.Pol. KT-4640-AZ yang dikendarai oleh korban SUDARTO yang berjalan didepan mobil dump truk searah dengan arah tempuh terdakwa dan mengakibatkan korban SUDARTO terjatuh dan tidak sadarkan diri serta mengeluarkan darah dari kepala, selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Babulu dan sekira pukul 08.30 wita korban meninggal dunia di Puskesmas Babulu.

- Bahwa sesuai Visum et Repertum Nomor : 839/TU/PKM-B/VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015 atas nama SUDARTO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GERSON BUNGA dokter pada UPT Puskesmas Babulu dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

  • Pada pemeriksaan jenazah seorang laki-laki berusia lima puluh lima tahun ditemukan luka robek pada daerah kepala bagian belakang sebelah kiri kurang lebih tiga centimeter yang diduga diakibatkan karena benturan keras benda tumpul. Pada dahi terdapat luka robek tidak beraturan dengan panjang empat centimeter dan tulang terlihat. Disebelah kiri luka robek tersebut terdapat luka memar kurang lebih sepuluh centimeter dan terabah retakan tulang yang diduga karena benturan keras benda tumpul. Dari kedua telinga dan kedua lubang hidung keluar darah segar yang diduga karena ada benturan didaerah kepala. Pada daerah pipi sebelah kiri terdapat luka lecet kurang lebih tiga sentimeter yang diduga diakibatkan karena gesekan benda keras. Daun telinga sebelah kiri robek dengan panjang kurang lebih empat centimeter yang diduga diakibatkan oleh benturan benda keras yang tajam. Pada paha sebelah kanan terdapat luka robek kurang lebih dua centimeter yang diduga diakibatkan oleh benturan benda keras.

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya