Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
16/PDT.P/2015/PN TGT | SAHDAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2015 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 16/PDT.P/2015/PN TGT | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon: 2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau perbaikan Akte Kelahiran anak pemohon yaitu akte nomor 2371/AKI-CS/2004 tanggal 16 desember 2004 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan / perubahan Kutipan Akte Kelahiran anak pemohon, nomor : 2371/AKI-CS /2004,tanggal 16 desember 2004.yaitu dari : Nama : APRILIA SATINA NATALIA PUTRI Tempat tanggal lahir : Paser,10 April 2004 Anak ke satu perempuan dari pasangan suami istri SAHDAN dengan MARTHINA SESA. MENJADI Nama : PUTRI HURIYA JANNAH Tempat tanggal lahir : Paser 10 april 2004 Anak ke satu perempuan dari pasangan suami istri SAHDAN dengan MARTHINA SESA. Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang di pergunakan untuk itu; 3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |