Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
240/Pid.Sus/2015/PN TGT | ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH | IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Okt. 2015 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 240/Pid.Sus/2015/PN TGT | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Okt. 2015 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-874/Q.4.13/Euh.2/10/2015 | ||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 23.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di rumah Terdakwa Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal ketika Terdakwa menghubungi Sdra. M. Saidi (yang masih belum tertangkap) melalui telepon untuk memesan shabu-shabu sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat 10 (sepuluh) Gram seharga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) setelah melakukan pemesanan shabu-shabu tersebut terdakwa membayar melalui Bank BCA dengan mentransfer ke rekening Atas Nama M. SAIDI kemudian pada hari jumat tanggal 12 Juni 2015 Terdakwa mengambil shabu-shabu tersebut di Penajam yang pada saat itu yang mengantar adalah Sdra. ERNOL (yang masih belum tertangkap). Setelah mendapatkan shabu-shabu tersebut terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Tanah Grogot dan selanjutnya Terdakwa membagi-bagi menjadi paketan-paketan plastik klip dengan berbagai macam ukuran berat dan harga, dimana harga paketan paling minimal adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2015 sekira jam 17.00 Wita Terdakwa menjual shabu-shabu kepada Saksi Ahmad Nor Rizali Als. Riza (penuntutan dalam berkas terpisah) sebanyak satu paket kecil seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 23.15 Wita bertempat di rumah Terdakwa Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ahmad Nor Rizali Als. Riza (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Heryawan Saputra (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Kasman Bin Dalle (penuntutan dalam berkas terpisah), datang Anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Paser yang melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di temukan 1 (satu) paket shabu-shabu dalam kantong celana belakang Tedakwa, 1 (satu) paket shabu-shabu diatas meja yang akan dipergunakan dari sisa yang sudah digunakan sebelumnya yang diberikan kepada saksi Heryawan Saputra dan Saksi Kasman Bin Dalle,1 (satu) buah Bong terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah pipet kaca, selanjutnya petugas menemukan lagi 1 (satu) paket sabhu-sabhu lagi di dekat dinding tertutup papan tulis , 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah buku catatan transaksi narkoba warna biru selanjutnya Terdakwa menunjukkan lagi sabhu-sabhu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan dalam tas dibelakang pintu kamar yaitu shabu-shabu tersebut sebanyak 4 (empat) paket shabu-shabu berbagai macam ukuran berat, 2 (dua) paket plastik klip, uang Tunai sebesar Rp. 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah) dari kantong celana depan kanan Terdakwa serta 1 (satu) buah handphone nokia warna kuning. Kemudian Anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Paser menanyakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan barang yang ditemukan tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa shabu-shabu dan barang yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa. Setelah itu kemudian Terdakwa dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa shabu-shabu milik Terdakwa tersebut dibeli dari Sdra. M. SAIDI (Yang Belum Tertangkap) kemudian untuk dijual kembali, dan Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 156/ 042900 / 2015 pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan total berat bersih barang 3,14 Gram (tiga koma empat belas) gram. - Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima sebanyak : netto 0,066 gram untuk keperluan pengujian dan sisa sample barang bukti sebanyak : 0,043 gram, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 5835/ NNF/ 2015 tanggal 12 Agustus 2015 dengan Nomor Barang Bukti : 8471/ 2015/ NNF atas nama Terdakwa IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR dkk, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8471/ 2015/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------
SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR NOOR pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 23.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di rumah Terdakwa Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------- Berawal ketika Anggota Resnarkoba Polres Paser melakukan pengembangan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai identitas seseorang yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim merupakan tempat terjadinya transaksi shabu-shabu, selanjutnya atas informasi tersebut maka Anggota Resnarkoba Polres Paser menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut yang kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 23.15 Wita bertempat di rumah Terdakwa Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim Anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Paser yang akan melakukan penggerebekan, tetapi didahului dengan cara salah satu Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser mengetuk pintu rumah Terdakwa. Kemudian Saksi Ahmad Nor Rizali Als. Riza (penuntutan dalam berkas terpisah) yang berencana mengunci pintu atas suruhan Terdakwa, karena mendengar ada yang mengetuk pintu rumah tersebut maka Saksi Ahmad Nor Rizali Als. Riza menuju ke arah pintu rumah tersebut, namun secara tiba-tiba Anggota Resnarkoba Polres Paser masuk kedalam rumah tersebut sambil berkata ? diam jangan bergerak ? lalu langsung melihat saksi Ahmad Nor Rizali Als. Riza, setelah itu kemudian terlihatlah Terdakwa, Saksi Heryawan Saputra (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Kasman Bin Dalle (penuntutan dalam berkas terpisah) berkumpul bersama dalam satu kamar setelah itu Anggota Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, Saksi Ahmad Nor Rizali Als. Riza, Saksi Heryawan Saputra, Saksi Kasman Bin Dalle dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu dalam kantong celana belakang Tedakwa, 1 (satu) paket shabu-shabu diatas meja yang akan dipergunakan dari sisa yang sudah digunakan sebelumnya yang diberikan kepada saksi Heryawan Saputra dan Saksi Kasman Bin Dalle,1 (satu) buah Bong terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah pipet kaca, selanjutnya petugas menemukan lagi 1 (satu) paket sabhu-sabhu lagi di dekat dinding tertutup papan tulis , 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah buku catatan transaksi narkoba warna biru selanjutnya Terdakwa menunjukkan lagi sabhu-sabhu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan dalam tas dibelakang pintu kamar yaitu shabu-shabu tersebut sebanyak 4 (empat) paket shabu-shabu berbagai macam ukuran berat, 2 (dua) paket plastik klip, uang Tunai sebesar Rp. 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah) dari kantong celana depan kanan Terdakwa serta 1 (satu) buah handphone nokia warna kuning. Kemudian setelah itu Anggota Resnarkoba menayakan kepemilikan shabu-shabu dan barang tersebut dan Terdakwa mengakuinya sebagai milik Terdakwa dengan diketahui saksi-saksi yang melihat penangkapan dan penggeledahan tersebut. Selanjutnya Terdakwa yang telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ditanya oleh Anggota Resnarkoba Polres Paser apakah ada ijin atau tidak dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan di jawab oleh Terdakwa tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang. Setelah itu kemudian Terdakwa dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 156/ 042900 / 2015 pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan total berat bersih barang 3,14 Gram (tiga koma empat belas) gram. - Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima sebanyak : netto 0,066 gram untuk keperluan pengujian dan sisa sample barang bukti sebanyak : 0,043 gram, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 5835/ NNF/ 2015 tanggal 12 Agustus 2015 dengan Nomor Barang Bukti : 8471/ 2015/ NNF atas nama Terdakwa IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR dkk, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut : -
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8471/ 2015/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
LEBIH SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR NOOR pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 23.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di rumah Terdakwa Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekitar jam 22.00 Wita Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim, pada saat itu didatangi saksi Heryawan Saputra (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Ahmad Nor Rizali Als. Riza (penuntutan dalam berkas terpisah), tidak lama kemudian datang saksi Kasman Bin Dalle (penuntutan dalam berkas terpisah) yang membawa makanan lalu saksi Kasman Bin Dalle menuju meja makan untuk makan. Sementara Terdakwa yang berada di dalam kamar sedang mengkonsumsi shabu-shabu bersama-sama dengan Saksi Ahmad Nor Rizali Als. Riza, Saksi Heryawan Saputra dengan cara membuat bong terlebih dahulu dengan melubangi tutup botol dan setelah berlubang kemudian terdakwa memasukkan 2 (dua) buah sedotan plastik lalu botol diisi dengan air, setelah itu dimasukkan shabu-shabu kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca dimasukkan kedalam sedotan lalu dibakar menggunakan korek api gas sampai meleleh dan setelah keluar asapnya kemudian asapnya disedot melalui sedotan dan setelah asap dari shabu-shabu tersebut masuk kemulut kemudian dikeluarkan lagi seperti orang yang sedang merokok secara berulang-ulang sampai shabu-shabu yang berada dalam pipet kaca tersebut habis. Setelah shabu-shabu tersebut habis maka Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan menuju meja makan untuk memakan, makanan yang dibawa saksi Kasman Bin Dalle setelah selesai makan, maka saksi Kasman Bin Dalle masuk kekamar lagi bersama-sama dengan Terdakwa bergabung bersama saksi Heryawan Saputra serta saksi Ahmad Nor Rizali Als. Riza untuk mengkonsumsi shabu-shabu kembali, lalu Terdakwa menyuruh saksi Ahmad Nor Rizali Als. Riza untuk mengunci pintu, karena saksi Ahmad Nor Rizali Als. Riza mendengar ada yang mengetuk pintu maka saksi Ahmad Nor Rizali Als. Riza menuju pintu tersebut dan tiba-tiba Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser masuk dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi Ahmad Nor Rizali Als. Riza, saksi Kasman Bin Dalle serta saksi Heryawan Saputra yang selanjutnya Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah tersebut lalu ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu dalam kantong celana belakang Tedakwa, 1 (satu) paket shabu-shabu diatas meja yang akan dipergunakan dari sisa yang sudah digunakan sebelumnya yang diberikan kepada saksi Heryawan Saputra dan Saksi Kasman Bin Dalle,1 (satu) buah Bong terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah pipet kaca, selanjutnya petugas menemukan lagi 1 (satu) paket sabhu-sabhu lagi di dekat dinding tertutup papan tulis , 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah buku catatan transaksi narkoba warna biru selanjutnya Terdakwa menunjukkan lagi sabhu-sabhu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan dalam tas dibelakang pintu kamar yaitu shabu-shabu tersebut sebanyak 4 (empat) paket shabu-shabu berbagai macam ukuran berat, 2 (dua) paket plastik klip, uang Tunai sebesar Rp. 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah) dari kantong celana depan kanan Terdakwa serta 1 (satu) buah handphone nokia warna kuning. Kemudian setelah itu Anggota Resnarkoba menayakan kepemilikan shabu-shabu dan barang tersebut dan Terdakwa mengakuinya sebagai milik Terdakwa dengan diketahui saksi-saksi yang melihat penangkapan dan penggeledahan tersebut. Selanjutnya Terdakwa yang telah tanpa hak atau melawan hukum telah Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, ditanya oleh Anggota Resnarkoba Polres Paser apakah ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menkonsumsi/menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan di jawab oleh Terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang. Setelah itu kemudian Terdakwa dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/144/VI/2015/KES, yang dilakukan oleh PAURKES AHMAD HASANUDIN Pemeriksa pada Poliklinik Polres Paser tanggal 14 Juni 2015 Pukul 15.49 WITA terhadap Urine Terdakwa IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR ditemukan kandungan zat golongan Amphetamina. - Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima sebanyak : netto 0,066 gram untuk keperluan pengujian dan sisa sample barang bukti sebanyak : 0,043 gram, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 5835/ NNF/ 2015 tanggal 12 Agustus 2015 dengan Nomor Barang Bukti : 8471/ 2015/ NNF atas nama Terdakwa IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR dkk, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8471/ 2015/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |