Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
253/PID.B/2015/PN TGT | WIDHIARSO DWI NUGROHO, SH | Muin Als Kai Bin Rentu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Nov. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 253/PID.B/2015/PN TGT | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Okt. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1928/Q.4.13/Euh.2/10/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | dakwaan Bahwa terdakwa Muin Als Kai Bin Rentu pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di Blok J Kebun PT. Pradiksi Gunatama Desa Langgai Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ? tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ?, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal sebelumnya pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekitar jam 16.00 wita terdakwa bersama-sama 2 (dua) orang yang tidak di kenal mendatangi saksi Paesan Bin Suwarso di areal Kebun Devisi J PT. Pradiksi Gunatama Desa Petangis Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim, selanjutnya salah satu dari ke 3 (tiga) orang tersebut (orang yang tidak di kenal) memegang leher saksi Paesan Bin Suwarso dengan tangan kiri sementara tangan kanannya memegang suatu benda di balik bajunya dengan mengatakan ? minta tusuk kah ? ? sedangkan ke 3 (tiga) orang (termasuk terdakwa) di pinggang nya tergantung sebilah parang ; - Bahwa kemudian saksi Paesan Bin Suwarso melaporkan peristiwa tersebut kepada security PT. Pradiksi Gunatama yaitu saksi Supriyanto Bin Suparno dan saksi Misransah Bin Misbah, selanjutnya saksi 2 (dua) orang security tersebut bersama-sama dengan saksi Jantje Tutkey Anak Dari Albert Tutkey, saksi Edi Susilo Utomo Bin Sudarno, saksi Kurniawan Sidik Bin Jailani, saksi Desri Heriyadi Bin Kamiruddin yang ke 4 (empat) nya merupakan Anggota Kepolisian Resor Paser mendatangi tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ; - Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya Nomor : SP. Dah / 05 / IX / 2015 / Reskrim tanggal 16 September 2015 saksi Edi Susilo Utomo Bin Sudarno melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di temukan 1 (satu) bilah parang panjang 55 cm beserta sarungnya yang di simpan di pinggang sebelah kiri dan 1 (satu) bilah pisau panjang 19 cm beserta sarungnya yang di simpan di kantong jaket warna hitam sebelah kiri ; - Bahwa benar terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak mempunyai atau tidak bisa menunjukkan surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |