Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/PID.B/2015/PN TGT AGNES VIRA ARDIAN, SH.,MH ANDI DELTA PRATANA Alias ONTEL Bin HAMSAH (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 254/PID.B/2015/PN TGT
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Okt. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1925/Q.4.13/Epp.2/10/2015
Penuntut Umum
NoNama
1AGNES VIRA ARDIAN, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI DELTA PRATANA Alias ONTEL Bin HAMSAH (Alm) [Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. Dakwaan :

-------- Bahwa terdakwa I ANDI DELTA PRATANA Alias ONTEL Bin HAMSAH (Alm) (residivis) bersama dengan terdakwa II RUKANI Alias SUKRO Bin YAKUP pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di teras rumah saksi RAHMAT KURNIAWAN Bin SUGIANTO, Jl. Negara Kilometer 10 RT 03 Desa Janju Kec.Tanah Grogot Kab.Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

-------- Berawal terdakwa I bersama terdakwa II dari arah Tanah Grogot berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor dimana Terdakwa I dibonceng oleh Terdakwa II, sampai di daerah Janju dekat Simpang Tanah Merah Terdakwa I melihat sepeda motor yamaha MIO warna biru yang diparkir di teras rumah kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II, ?ADA MOTOR MIO", dan dijawab oleh Terdakwa II, "DIMANA?", sambil membalikan motor ke arah Tanah Grogot sesampainya di pinggir jalan dekat rumah tersebut mereka berhenti dan Terdakwa II mengatakan, "BAGUS MOTORNYA, AMBIL SAJA SUDAH", selanjutnya Terdakwa I turun dari motor menuju tempat sepeda motor yang diparkir di teras rumah, sedangkan Terdakwa II di sepeda motor menunggu di jalan raya sambil mengawasi kalau ada orang melihat, kemudian Terdakwa I langsung mengambil sepeda motor Yamaha MIO warna Biru Nomor Polisi 2734 EF nomor rangka MH3STL2078K097057 No. Mesin 5TL-1090636, tanpa seijin pemiliknya saksi RAHMAT KURNIAWAN Bin SUGIANTO, dengan cara mendorong ke jalan raya selanjutnya motor tersebut Terdakwa I kendarai dengan didorong menggunakan kaki Terdakwa II menuju ke arah Tanah Grogot sesampai di kilometer 8, Terdakwa I mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut, tetapi tidak bisa hidup kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II simpan dalam semak-semak dan Terdakwa I kembali pulang ke Tanah Grogot bersama Terdakwa II.----------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa atas kejadian tersebut saksi RAHMAT KURNIAWAN Bin SUGIANTO mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Perbuatan terdakwa di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya