INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2023/PN Tgt | PT. Fajar Pasir Lestari | PT. Sarana Aspal Nusantara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2023/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti
kerugian materiil dan inmateriil kepada Penggugat dengan perincian, sbb :
KERUGIAN MATERIIL DAN INMATERIIL
No Keterangan Pinjaman Bunga/Tahun Tenor Total Bunga
1. Pinjaman ke BPRS Rp.3.200.000.000,. 15 % p.a. 3tahun Rp.1.440.000.000
2.
Pinjaman ke Pegadaian Negara Rp 997.000.000,.
22,8% p.a. 3tahun Rp. 681.948.000
3. Biaya Pengacara Rp.1000.000.000, Rp.1.000.000.000,.
Jumlah total kerugian materiil Rp.3.121.948.000
Inmateriil
(Kerugian Inmateriil Penggugat akibat di bleck list perbankan) Rp. 3.000.000.000
JUMLAH TOTAL KERUGIAN MATERIIL & INMATERIIL
PENGGUGAT YANG HARUS DIBAYAR TERGUGAT Rp. 6.121.948.000
( enam milyard seratus dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah )
4. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoirbeslag) yang
dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap aset yang dikuasai
TERGUGAT yaitu : terhadap Kantor yang dikuasai TERGUGAT, yakni :
5.1. Kantor Cabang PT. Sarana Aspal Nusantara (PT.SAN) yang terletak di
Jalan Drs.HB.Suparno Gang Rahmat I Rt.29 Kelurahan Rawa Makmur,
Kecamatan Palaran, Kotamadya Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur.
5.2. Kantor Pusat PT.Sarana Aspal Nasional (PT.SAN) yang terletak di Jalan
Jayakarta 123, Jl.Melawan No.68 Mangga Dua Sel, Kecamatan Sawah
Besar, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10730.
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |