Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2021/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. AAN WINDIYANTO Als GONDRONG Bin BAMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1006/O.4.13/Enz.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN WINDIYANTO Als GONDRONG Bin BAMBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
    KESATU:
Bahwa TerdakwaAAN WINDIYANTO Als GONDRONG Bin BAMBANGpada hari Kamis tanggal 25Maret 2021 sekira Pukul 01.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Songka, RT. 004, Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Minggu tanggal 21Maret 2021 sekira Pukul 20.00 WITA, bertempat di rumah Sdr. UDIN(Daftar Pencarian Orang untuk selanjutnya disingkat DPO) di daerah Kecamatan Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa menerima 3 (tiga) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu setelah itu Terdakwa pergi ke rumahnya. Bahwa sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa di Desa Songka, RT. 004, Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur,Terdakwa menyiapkan untuk menjual paketan narkotika jenis shabu yang sebelumnya diterima dari Sdr. UDIN dengan cara membaginya menjadi 25 (dua puluh lima) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu yang siap untuk dijual.
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira Pukul 16.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdr. LANA (DPO)seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Sekira Pukul 18.30 WITA Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdr. HENGKI(DPO) seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Beberapa waktu kemudian Terdakwa juga menjual 4 (empat) paket narkotika jenis shabu kepada orang yang Terdakwa tidak kenal dengan harga Rp.100.000,00 (seratur ribu rupiah) s/d Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya. Bahwa sejak hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 Terdakwa telah menjual sebanyak 6 (enam) paket dari 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis shabu dengan total uang sejumlah Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga tersisa sebanyak 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis shabu.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 25Maret 2021 sekira Pukul 01.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya,datang Saksi AHMAD RIFAI Bin M. YUSNI, Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin ZAELANI (keduanya anggota Polres Paser) melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi BARAHIM Bin BUSTANI (warga sekitar), ketika dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa di dalam kamar tepatnya di atas lemari pakaian Terdakwa ditemukan 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis shabu, kemudian pada penggeledahan dimaksud juga ditemukan 2 (dua) buah bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah kotak hitam yang terdapat tulisan “PRADA”, 1 (satu) buah tempat kaca mata warna abu-abu, 1 (satu) buah sendok takar warna hijau stabilo, 1 (satu) buah sendok takar warna merah muda, 3 (tiga) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan dan uang tunai sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 91/10966.00/2021 tanggal 31Maret 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang ANIS AMIR BIQI, S.IP P.89901, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH NRP.93110637, bahwa 19 (sembilan belas) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan hasil timbangan berat kotor 4,42 (empat koma empat dua) gram, dan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh empat) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram, dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 03427/NNF/2021 tanggal 21April 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, dkk., Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor: 07281/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,053 (nol koma nol limatiga) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan berat netto ±0,039 (nol koma nol tigasembilan) gram.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU,
    KEDUA:
Bahwa Terdakwa AAN WINDIYANTO Als GONDRONG Bin BAMBANGpada hari Kamis tanggal 25Maret 2021 sekira Pukul 01.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Songka, RT. 004, Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 25Maret 2021 sekira Pukul 01.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Songka, RT. 004, Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur,ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, datang Saksi AHMAD RIFAI Bin M. YUSNI, Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin ZAELANI (keduanya anggota Polres Paser) melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi BARAHIM Bin BUSTANI (warga sekitar), ketika dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa di dalam kamar tepatnya di atas lemari pakaian Terdakwa ditemukan 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis shabu yang disimpan oleh Terdakwa, kemudian pada penggeledahan dimaksud juga ditemukan 2 (dua) buah bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah kotak hitam yang terdapat tulisan “PRADA”, 1 (satu) buah tempat kaca mata warna abu-abu, 1 (satu) buah sendok takar warna hijau stabilo, 1 (satu) buah sendok takar warna merah muda, 3 (tiga) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan dan uang tunai sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 91/10966.00/2021 tanggal 31Maret 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang ANIS AMIR BIQI, S.IP P.89901, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH NRP.93110637, bahwa 19 (sembilan belas) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan hasil timbangan berat kotor 4,42 (empat koma empat dua) gram, dan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh empat) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram, dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 03427/NNF/2021 tanggal 21April 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, dkk., Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor: 07281/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,053 (nol koma nol limatiga) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan berat netto ±0,039 (nol koma nol tigasembilan) gram.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya