INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Tgt | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT KERANG | 1.ELY YANA 2.ARSYAD 3.MURNIANSYAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Tgt | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 32.342.106,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 32.342.106,- ( TIGA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU SERATUS ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 26.437.618,- ( DUA PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS DELAPAN BELAS) ditambah bunga sebesar 5.008.073,- ( LIMA JUTA DELAPAN RIBU TUJUH PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. 896.415,- ( DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS LIMA BELAS), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SKT Nomor: 73/SKT-Kr/XI/2012 an. Murniansyah.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |