Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2025/PN Tgt RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H. ANANG SYAHRUDIN Als BARJIK Bin ANANG ACIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1575/O.4.13.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG SYAHRUDIN Als BARJIK Bin ANANG ACIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa ANANG SYAHRUDIN Als BARJIK Bin ANANG ACIL pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah pondok pondok Terdakwa yang terletak di Desa Kasungai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di pondok Terdakwa yang terletak di Desa Kasungai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. RUDI (DPO) dengan maksud untuk memesan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram dan setelah itu Sdra. RUDI (DPO) memberitahu Terdakwa lokasi pengambilan pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut yaitu Sdra. RUDI (DPO) letakkan di pasiran yang terletak di Daerah Kasungai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser tepatnya di pinggir sungai di dalam kotak rokok merk SAMPOERNA. Selanjutnya tidak lama setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju lokasi pengambilan pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut dengan berjalan kaki. Setelah Terdakwa sampai di lokasi pengambilan pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut yaitu di pasiran yang terletak di Daerah Kasungai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser tepatnya di pinggir sungai, kemudian Terdakwa mencari kotak rokok merk SAMPOERNA yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut. Setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk SAMPOERNA tersebut kemudian Terdakwa mengambil lalu membuka kotak rokok merk SAMPOERNA tersebut dan didalamnya didapati 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram. Setelah itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk SAMPOERNA yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram di kantong celana depan sebelah kiri. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdra. RUDI (DPO) dengan maksud memberitahu Sdra. RUDI (DPO) bahwa Terdakwa telah mengambil pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa pulang ke pondok Terdakwa yang terletak di Desa Kasungai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya setelah Terdakwa sampai di pondok Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram dari 1 (satu) bungkus kotak rokok merk SAMPOERNA lalu membuang 1 (satu) bungkus kotak rokok merk SAMPOERNA ke sungai selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram di dompet kecil warna hitam lalu dompet tersebut Terdakwa letakkan di lantai  pondok Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdra. RUDI (DPO) dengan maksud untuk menanyakan kepada Sdra. RUDI (DPO) terkait pembayaran atas pesanan 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram tersebut. Selanjutnya Sdra. RUDI (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk membayar secara cash (tunai) atas pesanan 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan kemudian Sdra. RUDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk meletakkan uang pembelian 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut di tempat yang sama saat Terdakwa mengambil pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram tadi yaitu di di pasiran yang terletak di Daerah Kasungai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser tepatnya di pinggir sungai. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa pergi dari pondok Terdakwa menuju pasiran yang terletak di Daerah Kasungai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser tepatnya di pinggir sungai yang merupakan tempat Terdakwa mengambil pesanan 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram dengan berjalan kaki dan setelah Terdakwa sampai di tempat tersebut kemudian Terdakwa memasukkan uang pembayaran atas pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu  sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kedalam kantong plastik warna hitam setalah itu Terdakwa meletakkan kantong plastik warna hitam tersebut di atas pasir. Kemudian setelah itu Terdakwa menghubungi Sdra. RUDI (DPO) dengan maksud untuk memberitau Sdra. RUDI (DPO) bahwa Terdakwa telah menaruh uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut didalam plastik warna hitam di atas pasir. Setelah itu Terdakwa Kembali pulang ke pondok Terdakwa. Selanjutnya sesampainya Terdakwa di pondok Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian mengeluarkan 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu lalu menimbang 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut. Selanjutnya dari hasil penimbangan 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram kemudian Terdakwa mengambil sedikit untuk Terdakwa konsumsi. Setelah Terdakwa mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa menyimpan kembali 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kedalam dompet kecil warna hitam lalu menyimpan dompet tersebut didalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa memecah/membagi 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram menjadi 8 (delapan) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Kemudian sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdra. YANTO (DPO) dengan maksud untuk memberitau Sdra. YANTO (DPO) bahwa Terdakwa sudah memiliki stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu ”YAN INI BARANG (Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-sabu) SUDAH ADA. KAMU MAU YANG BERAPA?” kemudian Sdra. YANTO (DPO) menjawab ”OK. AKU MAU PESAN SABU YANG LIMA RATUS RIBU RUPIAH, NANTI AKU KE PONDOKMU” dan Terdakwa berkata ”OK KUTUNGGU DI PONDOK”. Selanjutnya tidak lama kemudian Sdra. YANTO (DPO) datang ke pondok Terdakwa lalu menemui Terdakwa. Setelah Sdra. YANTO (DPO) bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. YANTO (DPO) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah Sdra. YANTO (DPO) menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Terdakwa kemudian Sdra. YANTO (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu pergi dari pondok Terdakwa.  Selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdra. IWAN (DPO) dengan maksud Sdra. IWAN (DPO) menanyakan terkait stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa. Setelah Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa memiliki stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Sdra. IWAN (DPO) memesan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.500.000,- lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdra, IWAN (DPO) untuk mengambil pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut ke pondok Terdakwa. Setelah itu tidak lama kemudian Sdra. IWAN (DPO) datang ke pondok Terdakwa lalu menemui Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdra. IWAN (DPO). Setelah Sdra. IWAN (DPO) menerima  1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut kemudian Sdra. IWAN (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Sdra. IWAN (DPO) pergi. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA datang Sdra. BENYEK (DPO) ke pondok Terdakwa dan langsung menemui Terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudiah Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdra. BENYEK (DPO). Setelah Sdra. BENYEK (DPO) menerima  1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut kemudian Sdra. BENYEK (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Sdra. BENYEK (DPO) pergi. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WITA datang Sdra. IMAN (DPO) ke pondok Terdakwa dan langsung menemui Terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudiah Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdra. IMAN (DPO). Setelah Sdra. IMAN (DPO) menerima  1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut kemudian Sdra. IMAN (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Sdra. IMAN (DPO) pergi. Selanjutnya sekira pukul 12.45 WITA datang Sdra. ADI (DPO) ke pondok Terdakwa dan langsung menemui Terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudiah Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ADI (DPO). Setelah Sdra. ADI (DPO) menerima  1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut kemudian Sdra. ADI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Sdra. ADI (DPO) pergi. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA datang Sdra. ARDI (DPO) ke pondok Terdakwa dan langsung menemui Terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudiah Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ARDI (DPO). Setelah Sdra. ARDI (DPO) menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut kemudian Sdra. ARDI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Sdra. ARDI (DPO) pergi. Selanjutnya Terdakwa menyimpan sisa Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan rincian 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu Terdakwa simpan di dompet kecil warna hitam kemudian Terdakwa masukkan ke dalam kantong celana Levis Pendek Warna biru Merk LOIS bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu Terdakwa simpan didalam tas selempang warna hitam lalu tas selempang tersebut Terdakwa letakkan di lantai pondok Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WITA datang Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, Saksi RIO DWI JULIAN Bin JULIN dan beberapa orang lainnya yang merupakan petugas kepolisian. Setelah itu Terdakwa langsung diamanakan. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, Saksi RIO DWI JULIAN Bin JULIN dan beberapa orang lainnya yang merupakan petugas kepolisian yang disaksikan oleh Saksi ZAMRONI Bin MUHAMMAD SAHRUL ARIFIN. Selanjutnya dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu ditemukan didalam dompet kecil warna hitam yang berada  di kantong celana Levis Pendek Warna biru Merk LOIS bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, 2 (dua) bendel plastik kilp kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok takar warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, uang tunai sejumlah Rp.2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang berada di lantai pondok dan 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG GALAXY A15 Warna Biru No. IMEI 351977562234405, No. Handphone 082148013780 yang diakui milik Terdakwa.  Setelah itu Terdakwa beserta barang-barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut diatas dibawa ke kantor Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 154/10966.00/2025 tanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) paket/bungkus plastik klip yang berisi serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor 3,41 (tiga koma empat satu) gram atau berat bersih 3,02 (tiga koma nol dua) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 04098/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/35.a/V/RES.4.2./2025/Resnarkoba milik Terdakwa ANANG SYAHRUDIN Als BARJIK Bin ANANG ACIL berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi krital putih dengan berat netto ±0,176 gram dan diberi nomor bukti 12439/2025/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------

KEDUA

----Bahwa Terdakwa ANANG SYAHRUDIN Als BARJIK Bin ANANG ACIL pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah pondok Terdakwa yang terletak di Desa Kasungai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, setelah Terdakwa melakukan transaksi jual beli dengan Sdra. ARDI (DPO) kemudian Terdakwa menyimpan sisa Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan rincian 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu Terdakwa simpan di dompet kecil warna hitam kemudian Terdakwa masukkan ke dalam kantong celana Levis Pendek Warna biru Merk LOIS bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu Terdakwa simpan didalam tas selempang warna hitam lalu tas selempang tersebut Terdakwa letakkan di lantai pondok Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WITA datang Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, Saksi RIO DWI JULIAN Bin JULIN dan beberapa orang lainnya yang merupakan petugas kepolisian. Setelah itu Terdakwa langsung diamanakan. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, Saksi RIO DWI JULIAN Bin JULIN dan beberapa orang lainnya yang merupakan petugas kepolisian yang disaksikan oleh Saksi ZAMRONI Bin MUHAMMAD SAHRUL ARIFIN. Selanjutnya dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu ditemukan didalam dompet kecil warna hitam yang berada  di kantong celana Levis Pendek Warna biru Merk LOIS bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, 2 (dua) bendel plastik kilp kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok takar warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, uang tunai sejumlah Rp.2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang berada di lantai pondok dan 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG GALAXY A15 Warna Biru No. IMEI 351977562234405, No. Handphone 082148013780 yang diakui milik Terdakwa.  Setelah itu Terdakwa beserta barang-barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut diatas dibawa ke kantor Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 154/10966.00/2025 tanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) paket/bungkus plastik klip yang berisi serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor 3,41 (tiga koma empat satu) gram atau berat bersih 3,02 (tiga koma nol dua) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 04098/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/35.a/V/RES.4.2./2025/Resnarkoba milik Terdakwa ANANG SYAHRUDIN Als BARJIK Bin ANANG ACIL berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi krital putih dengan berat netto ±0,176 gram dan diberi nomor bukti 12439/2025/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya